Ditres Narkoba Polda Sumbar Ringkus Kurir Sabu 2 Kg di Limapuluh Kota

Rabu, 30 Oktober 2019 12:27:38 298
Ditres Narkoba Polda Sumbar Ringkus Kurir Sabu 2 Kg di Limapuluh Kota
Ditres narkoba gelar rilis penangkapan H (41) di mapolda sumbar

PADANG,INFORIAU.co -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Barat (Sumbar), meringkus kurir narkoba H (41) dua kilogram asal Pekanbaru Minggu (27/10/2019) pukul 01.45 WIB dini hari.

Pencidukan itu terjadi di kilometer 13 Sarilamak, Jorong Ketinggian, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Penangkapan dilakukan pihak kepolisian usai menerima laporan dari masyarakat.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto mengatakan awalnya H diutus inisial AH membawa sabu ke kampung halamannya di Lambah Kasai Batu Mangaum, Kenagarian Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Diperjalanan, tersangka diringkus polisi gabungan Polres Limapuluh Kota dan Polda Sumbar.

"Awalnya sabu 2 kilogram itu akan dibawa ke kampungnya Sungai Geringging. Sebelum sampai tujuan, tersangka H ini diringkus anggota kami," kata Rudi, di Padang, Selasa (19/10).

Rudi menjelaskan, untuk mencegat pelaku, pihaknya melakukan razia, dan menemukan di dalam mobil bus PT SKR Jaya Transport dengan plat nomor BA 7982 FU. Dari tersangka H, polisi menyita 2 kilogram paket besar sabu dibungkus plastik teh cina dalam kotak sepatu, dan satu unit handphone merk Vivo.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (112) ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan alasan telah melawan hukum, menerima, menjadi perantara, menyimpan, menguasai narkoba jenis tersebut. Ancamannya, pelaku bisa dipidana dengan hukuman mati. (RI)

KOMENTAR