Dua Bandar Sabu di Tambang Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Kampar

Sabtu, 14 Januari 2017 04:32:00 7335
Dua Bandar Sabu di Tambang Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Kampar
Ini dia dua orang bandar sabu di kecamatan tambang

Tambang, inforiau - Sabtu (14/1/2017) dinihari, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pengedar narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

 

Tersangka yang diduga kuat merupakan bandar narkoba berhasil diamankan pihak Kepolisian ialah, MS alias SD (29) warga Desa Sungai Pinang, dan satunya lagi HB alias TM (32) warga Desa Danau Bingkuang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

 

Bersama tersangka ini juga turut diamankan barang bukti (BB) antara lain, 1 paket besar shabu-shabu terbungkus plastik bening seberat 21, 66 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik bening, 2 unit HP dan beberapa barang bukti lainnya

 

Pengungkapan kasus ini berawal ketika aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba di wilayah Desa Sungai Pinang yang sudah meresahkan masyarakat.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Jumat (13/1/17) sekira pukul 22.00 wib, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan ke daerah tersebut. Setelah memastikan keberadaan target, lalu dilakukan penggerebekan terhadap tersangka MS alias SD dan dilanjutkan dengan penggeledahan.

 

Dari keterangan tersangka MS ini, didapat informasi bahwa narkotika tersebut ia dapat dari tersangka HB yang beralamat di Desa Danau Bingkuang, tanpa buang waktu tim opsnal SatRes Narkoba langsung memburu keberadaan tersangka HB.

 

Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba, AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

 

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Tapip.

 

Menurutnya, pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus narkotika ini ialah sebagai perwujudan komitmen jajaran Polres Kampar dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah kabupaten Kampar. "Dengan diamankannya sejumlah narkotika ini dengan pelakunya, kita juga telah menyelamatkan ratusan orang dari penggunaan barang haram ini," pungkas AKP Tapip.

KOMENTAR