Dua Hal Ini Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS

Kamis, 25 Oktober 2018 16:40:15 646
Dua Hal Ini Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS
Ilustrasi

Jakarta, Inforiau.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada para peserta Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) penerimaan CPNS 2018 untuk memenuhi dua hal yang wajib dibawa. Agar dapat mengikuti proses SKD, para peserta harus menunjukkan kartu peserta yang dapat diunduh di portal SCCN dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Tidak membawa salah satu dari item tersebut berarti tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap SKD," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Mohammad Ridwan, seperti dikutib dari laman Setkab, Kamis (25/10).

Ridwan mengatakan, untuk mengetahui waktu dan lokasi SKD, masing-masing peserta dapat melihat pengumuman pada portal instansi yang dilamar. Sedangkan untuk jadwal SKD di Sulawesi Tengah, khususnya di daerah terdampak bencana, masih bersifat tentatif mengingat masih menunggu masa pemulihan daerah tersebut.

"Untuk selengkapnya mengenai sebaran titik lokasi SKD CPNS 2018 dapat dilihat melalui tautan berikut http://s.id/SebaranLokasiSKDCPNS2018," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ridwan juga menyampaikan bahwa tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS 2018 akan dilaksanakan di 269 lokasi. Sebaran lokasi tes SKD tersebut, terdiri dari 237 titik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dan 32 titik menggunakan CAT Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbud.

"Khusus untuk SKD dengan CAT BKN akan dilaksanakan di 26 titik di seluruh Kantor BKN (Pusat, Kanreg, dan UPT), 193 titik lokasi di Provinsi/Kabupaten/Kota, dan 18 titik lokasi di Instansi Pusat," katanya.

Penggunaan CAT UNBK, menurut Ridwan, ditujukan untuk memaksimalkan penyelenggaraan seleksi nasional CPNS, khususnya yang berada di titik-titik Kabupaten/Kota.

"Selengkapnya untuk kebijakan yang mengatur penyelenggaraan seleksi CPNS dapat dilihat pada Keputusan MenpanRB Nomor 637 Tahun 2018 tentang Penetapan Instansi yang menggunakan sistem CAT BKN dan CAT UNBK," pungkas Ridwan. Mo

KOMENTAR