Empat Kades Pesta Narkoba, Bupati Keluarkan Surat Pencopotan

Jatim - Sebanyak empat kepala desa telah resmi dipecat Bupati Jember, Hendy Siswanto lantaran mereka terjerat perkara hukum kasus pesta narkoba.
Pencopotan kades itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Nomor 188.45/4/KTUN/1.12/2022, pada 14 Januari 2022.
"Beberapa waktu lalu SK pemberhentian 4 kepala desa sudah dikeluarkan oleh Bupati, dan surat tersebut sudah diterima oleh masing-masing kepala desa. Dimana salah satunya kita antar ke LP (Lapas Jember)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Wijaya mengutip dari Suarajatimpost.com, Jumat (21/1/2022).
Empat kades yang dipecat, yakni Kepala Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan. Kemudian Kepala Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah, dan Kepala Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo.
"Untuk mengisi kekosongan posisi kepala desa, dalam waktu dekat akan ada penunjukan Plh. Kades, dimana pengisian Plh. ini nanti sampai ada proses Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW)," terang Adi.
Untuk diketahui, empat kepala desa di Jember, masing masing H. Amin Kades Wonojati, Heri Heriyanto Kades Glundengan, Sugianto Kades Tamansari dan Alwi Kades Tempurejo tertangkap sedang menggelar pesta narkoba.
Pengadilan Negeri Jember pada 8 November 2021 lalu telah ketok palu vonis kepada keempat kades tersebut. Rinciannya, tiga kades nonaktif divonis delapan bulan penjara yakni Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Kades Tamansari dan Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.
Sementara M. Alwi Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo nonaktif divonis 16 bulan penjara, karena terlibat dalam dua perkara narkoba.