Frank Wijaya Dicecar KPK Terkait Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau

Rabu, 19 Oktober 2022 23:17:22 290
Frank Wijaya Dicecar KPK Terkait Suap Pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Gedung KPK RI

Inforiau - Pemegang saham PT Adi Mulia Agrolestari (AMA), Frank Wijaya dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Frank Wijaya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/10).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengurusan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT AMA ke Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga melalui pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu (19/10).

KPK pada Jumat (7/10), secara resmi mengumumkan sudah menetapkan tersangka dalam perkara baru ini yang merupakan tindak lanjut dari proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantang Singingi (Kuansing).

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," kata Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (7/10).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, Syahrir selaku Kepala BPN wilayah Provinsi Riau; dan dua orang pihak swasta, yakni Frank Wijaya dan Sudarso.

KPK pun sudah mengirimkan surat permohonan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap dua orang, yakni Syahrir dan Frank untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan di Kanwil BPN Provinsi Riau pada Senin (10/10) dan mengamankan berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Sebelumnya pada Selasa (4/10) hingga Kamis (6/10), tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di dua wilayah di Kota Medan dan Kota Palembang. Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dollar Singapura.*

KOMENTAR