Gaji Kepala Daerah Kecil? Begini Skema nya

Kamis, 21 Februari 2019 19:33:06 864
Gaji Kepala Daerah Kecil? Begini Skema nya

Jakarta, inforiau.co - Para gubernur mengaku iri dengan anggota DPRD yang gajinya jauh lebih tinggi. Memang dari sisi jumlah uang yang masuk kekantong pribadinya setiap bulan tidak besar, namun para gubernur dan wakilnya mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO).

BPO sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Pada pasal 9 dijelaskan bahwa besaran BPO tergantung dari klasifikasi besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melansir data BPS, provinsi dengan PAD terbesar di 2017 adalah DKI Jakarta sebesar Rp 41,48 triliun. Sementara PAD yang terendah di tahun yang sama adalah Sulawesi Barat sebesar Rp 299 miliar.

Untuk menghitung BPO, PAD DKI Jakarta masuk dalam kategori penghitungan paling tinggi 0,15%. Jika dihitung maka BPO DKI Jakarta sebesar Rp 62,23 miliar per tahun.
Sementara untuk Sulawesi Barat masuk dalam kategori penghitungan paling tinggi 0,25%, yang hasil penghitungan BPO-nya mencapai Rp 747,5 juta.

BPO itu nanti dibagikan kepada gubernur dan wakilnya berdasarkan proporsional. BPO sendiri untuk menunjang operasional para pimpinan provinsi tersebut.

Melalui BPO seluruh operasional gubernur dan wakilnya telah dijamin. Mulai dari pakaian dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, kesehatan, hingga urusan dapur rumah tangga seperti, kebutuhan dapur, isi gas, juru masak, kebersihan rumah dinas, konsumsi tamu dan lainnya.

BPO sendiri berbeda dengan tunjangan yang masuk kantong pribadi. Sisa dari BPO itu akan kembali menjadi kas daerah.

Sementara aturan mengenai gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam aturan ini, diatur mengenai gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta.

Sedangkan untuk gaji pokok wakil gubernur diatur sebesar Rp 2,4 juta dan tunjangan sebesar Rp 4,32 juta. Akan tetapi, pejabat daerah tersebut masih mendapatkan fasilitas dinas berupa rumah hingga kendaraan.

Sekedar informasi, seperti dilansir detikfinance, Ketua Umum APPSI Longki Djanggola menyampaikan keluhan para anggotanya. Dia membandingkan dengan gaji anggota DPRD yang mencapai Rp 70 juta.

"Salah satu materi bahasan kami di APPSI adalah perlunya kenaikan gaji untuk gubernur. Saya dan provinsi dengan APBD yang tidak terlalu besar, gaji anggota DPRD-nya bisa mencapai Rp 70 juta. Itu masih ditambah dengan berbagai tunjangan," jelas Longki dalam Rakernas APPSI di Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/2/2019). ir

KOMENTAR