Hak Adat Sakai Kandis Siak Dijajah Sejak 1992, Tuntut Ivo Mas 4,7 T

Selasa, 20 Februari 2018 10:29:08 2392
Hak Adat Sakai Kandis Siak Dijajah Sejak 1992, Tuntut Ivo Mas 4,7 T
Massa LBH Sakai berunjuk rasa di Polda Riau dan DPRD Riau.jpg

Siak, Inforiau.co - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakai Riau beserta Mahasiswa dan Masyarakat Suku Sakai melaksanakan aksi demo menuntut PT. Ivo Mas Tunggal yang diduga merampas tanah masyarakat Adat Sakai di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Melalui selebaran kertas yang diterima Info Riau dari peserta aksi demo. Tampak isinya berisi tuntutan dan jumlah total kerugian yang di alami masyarakat Suku Sakai.

Korlap (Kordinator Lapangan) aksi demo Suku Sakai, Rangga Saputra dalam orasinya menyampaikan bahwa Suku Sakai meminta Kepolisian Daerah (Polda) Riau tidak tebang pilih dalam kasus ini dan meminta untuk lebih berpihak kepada masyarakat banyak.

"Kami meminta polisi tidak berpihak kepada para kapitalis yang sudah merebut tanah adat mereka. Dan kami meminta kasus ini secepatnya diusut tuntas." tegas Rangga.

AKBP M. Edi Faryadi selaku Wakil Direktur Kriminal Umum Khusus Polda Riau yang menemui masa mengatakan bahwa Kepolisian tidak berpihak kepada siapa pun, dan akan bekerja sesuai dengan peraturan.

"Kami akan bekerja sesuai jalur hukum, kami tidak berpihak kepada siapapun. Dan kami juga tidak menutup mata terhadap kasus ini." ujar AKBP M.Edi Faryadi.

Ketika massa bertanya sampai kapan masyarakat menunggu kasus ini, Edi mengatakan jika sudah ada bukti dan saksi yang kuat maka kasus ini akan segera selesai.

"Bantu kami para penyelidik untuk mengumpulkan barang bukti, dan juga saksi. Dengan begitu kasus ini akan segera selesai" tambah Edi.

Salah satu peserta demo Anggi Mei Putra mengatakan meminta Polda Riau untuk koperatif dalam menangani kasus ini.

"Kami berharap Polda Riau bisa koperatif, karena kasus ini menyangkut PT besar seperti PT. Chevron Asia Pasifik dan PT. Ivo Mas Tunggal. Untuk itu Polda Riau harus usut tuntas kasus ini seadil-adil nya" harap Anggi.

Setelah massa selesai menyampaikan aspirasinya di kantor Polda Riau, Masa yang berjumlah sekitar 500 orang ini melakukan long march ke kantor DPRD Provinsi Riau untuk melanjutkan menyampaikan keluh kesah mereka sebagai masyarakat Suku Asli Riau.

Sesampainya di halaman kantor DPRD Provinsi Riau, massa ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu.

Kordias berjanji akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, Pemkab Siak dan pihak yang terkait lainnya untuk menyelesaikan permasalahan tanah adat ini.

Kordias meminta kepada massa untuk memberikan waktu 2 minggu kepada DPRD untuk menemukan titik terang dalam kasus ini.

"Berikan kami waktu 2 minggu, karena kita ada aturannya. Nanti, kita akan fasilitasi dengan semua pihak yang berkepentingan, seperti BPN terkait HGU, Dinas Kehutanan terkait dengan hutan, dan juga laporan yang ada di Polda Riau agar segera diproses," ujar Kordias.

Tuntutan masyarakat Sakai ini ditujukan pada PT. Ivo Mas Tunggal, PT. Chevron Pacific Indonesia yang diduga merebut tanah Masyarakat Suku Sakai dan juga menanam Pohon Karet di lahan yang status nya adalah tanah pinjam.

LBH Sakai menuduh PT. Ivo Mas Tunggal melakukan perambahan kawasan hutan tanpa prosedur berlakuk, menduga perampasan tanah ulayat adat masyarakat Kandis dengan menanami kelapa sawit tanpa memberikan ganti rugi kepada masyarakat, menduga melakukan kegiatan usaha tanpa prosedur yang berlaku, menduga penggelapan pajak atas usaha yang dilakukan di luar izin yang diberikan pemerintah, menduga persekongkolan dalam tindak kejahatan dalam penerbitan izin yang dimiliki.

Diselebaran yang diterima oleh Info Riau dari massa aksi ini LBH Sakai Riau menuntut Kementrian Agraria dan Tata Ruang untuk mencabut HGU dan menghentikan aktifitas PT. Ivo Mas Tunggal sampai PT. Ivo Mas Tunggal menyelesaikan permasalahan berbagai ganti rugi dengan pihak masyarakat Sakai yaitu, pertama ganti rugi 6.505,42 Ha lahan Masyarakat Sakai dikali Rp 200.000.000,- / Ha = 1.301.084.000.000,- (satu triliun tiga ratus satu miliar empat puluh delapan juta rupiah).

Kedua kembalikan hasil tanah yang telah dimanfaatkan sejak tahun 1996 (21tahun) kerugian Masyarakat Sakai yang dinilai dengan uang kurang lebih Rp.2.000.000,-/ bulan/ Ha yang dikalikan luas lahan yaitu 6.505,42 Ha, maka total yang harus diganti rugi pemanfaatan tanah yaitu Rp.3.278.731.680.000,- (Tiga Triliyun Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Miliyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). her

KOMENTAR