Hakim Ungkap 15 Nama Orang atau Kelompok Orang yang Diperkaya Setya Novanto

Jakarta, Inforiau.co - Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ansyori Syarifudin membeberkan pihak-pihak yang diperkaya oleh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto alias Setnov. Menurut Hakim Ansyori, Novanto memperkaya mereka dari mulai proses penganggaran hingga pengadaan.
"Mulai dari proses penganggaran dan pengadaan pengerjaan proyek e-KTP telah menguntungkan saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain," ujar Hakim Ansyori di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Adapun pihak-pihak yang diperkaya oleh Novanto seperti yang dibacakan Hakim Ansyori adalah;
1. Irman sebesar Rp 2,37 miliar, USD 877,7 ribu, dan SGD 6 ribu
2. Sugiharto sebesar USD 473 ribu
3. Andi Agustinus Alias Andi Narogong sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,18 miliar.
4. Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta
5. Diah Anggraeni sebesar USD 500 ribu dan Rp 22,5 juta
6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD 40 ribu dan Rp 25 juta
7. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak enam orang, masing-masing sebesar Rp 10 juta.
8. Johannes Marliem sebesar USD 14,8 juta dan Rp 25,2 miliar
9. Miryam S. Haryani sebesar US$D 1,2 juta
10. Markus Nari sebesar USD 400 ribu
11. Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu
12. M. Jafar Hafsah sebesar USD 100 ribu
13. Beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar USD 12,8 juta dan Rp 44 miliar.
14. Husni Fahmi sebesar USD 20 ribu dan Rp 10 juta
15. Tri Sampurno sejumlah Rp 2 juta
***