Hukum kejaksaan dan Pengawasan orang asing kepada Struktur Pemkab Siak
Siak, Inforiau - Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Hukum Keimigrasian,Hukum kejaksaan dan Pengawasan orang asing kepada Struktur Pemkab Siak yang dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Raja Indrapahlawan Rabu 5 Oktober 2016.
Sosialisasi undang undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian kaitannya dengan izin tinggal keimigrasian kepada pihak penjamin keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kabupaten siak juga bertujuan sebagai untuk mengantisipasi terhadap masuknya warga negara asing yang tampa dokumen resmi serta bisa merugikan bagi pendapatan di negara ini.hal itu yang dikatakan oleh Kepala kantor imigrasi kelas ll Siak Sri Indrapura Syahril Sos.
Dijelaskan kembali oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Siak Sri Indrapura Syahril Sos mengatakan, tidak terlepas dari pada itu, terbentuk nya Tim Pora yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah Bupati Siak Drs H Syamsuar MS.i serta dengan terbentuk nya Sekretariat Tim Pora untuk di wilayah Kabupaten Siak dengan tujuan adapun kaitan nya serta untuk menghindari dampak Negatif terhadap orang asing di Kabupaten Siak terutama dikancah Nasional maupun Internasional.
Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi foto bersama usai membuka Sosialisasi hukum keimigrasian, hukum Kejaksaan dan pengawasan orang asing kepada struktur Pemkab Siak di Raja Indra Pahlawan Room.
Selain itu,kata Syahril,tujuan sosialisasi ini juga sebagai langkah terhadap mengantisipasi orang asing dan yang tidak menguntungkan bagi negara Indonesia ini.terutama warga negara asing ilegal yang tidak baik serta juga sebagai peningkatkan kerja sama yang saling bersinergi baik dari Pemkab Siak dengan Kantor keimigrasian kelas ll Siak dalam menciptakan rasa aman dan iklim investasi yang baik sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Bupati siak Drs H Syamsuar MS.i dalam arahannya mengatakan, dengan dikeluarkan nya Peraturan Presiden tentang dibebaskan nya visa negara, juga menjadi pemicu untuk berkunjung nya warga negara asing ke indonesia.selain itu semakin sempit nya lapangan kerja dinegara kita serta pengaguran semakin meningkat bisa saja terjadi saat ini.hal itu harus kita antisipasi terhdapa masuk nya warga negara asing yang tampa dokumen serta izin resmi dari negara ini, terang nya.
Bupati Syamsuar juga menekankan kepada Dinas maupun Lembaga Instansi yang terkait. Bahwa perlu nya Sosialisasi untuk meningkatkan hukum terhadap masuk nya orang asing di daerah kita, hal ini juga sangat diperlukan.dengan adanya kerjasama yang baik, pengawasan terhadap orang asing akan lebih mudah serta tidak membahayakan yang masuk ke indonesia,untuk kedepannya, diharapkan sinergisitas bersama bisa kita tingkatkan agar warga negara asing bisa kita awasi ,tentu nya juga dengan membentuk tim pengawasan orang asing menjadi dasar dalam menegakan hukum terhadap pengawasan orang asing di negara ini khusus nya di Kabupaten siak.
"Dengan rangkaian kegiatan Sosialisasi yang telah dilaksanakan di Kabupaten Siak,tentu nya kami perlu mengingatkan kembali dalam rangka tugas Tim Pengawasan ini agar bisa turun langsung kelapangan, keperusahan yang ada di Kabupaten Siak ini,contoh kasus nya di siak ini masuk nya warga pakistan beberapa waktu yang lalu yang tidak diketahui apa tujuan nya,kata Bupati Syamsuar"
"Diharapkan saya meminta pada para Camat saat ini juga perlu adanya Sosialisasi disetiap daerah maupun tempat, dengan tujuan agar bisa mencegah masuk nya warga negara asing.saya berharap dengan adanya kebijakan Presiden Bapak Jokowi di bebaskan nya Visa Negara ,kita juga perlu adanya kewaspadaan masuk nya warga negara asing.harapan saya perlu juga sampai ke tingkat RT maupun RW Sosialisasi tersebut.ini juga harus dilanjutkan sosialisasi nya hingga turun kelapangan,tegas Syamsuar".
Mudah mudahan setelah sosialisasi ini, akan ada tindak lanjut dari Kakanwil.semoga dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini kita berharap agar Kabupaten Siak terhindar dari dampak hal hal negatif untuk warga negara asing yang datang tampa izin,tandasnya". MAN