Ini Alasan HAZA Yakin MK Tolak Gugatan ZA

Selasa, 12 Januari 2016 20:44:54 1337
Ini Alasan HAZA Yakin MK Tolak Gugatan ZA
Pelalawan, inforiau.co - Ketua Tim HM Harris - Drs H Zardewan (HAZA), T Zulmizan Asseggaf, yakin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Zukri-Anas Badrun. Sesuai jadwal, MK akan membacakan putusannya Senin (18/1) mendatang. 
 
Sementara berdasarkan undangan dari Panitera MK bahwa sidang perdana pembacaan gugatan pemohon ( ZA) Zukri - Anas dimulai pada pukul 09.00 Wib Senin (11/1). Dengan agenda pendahuluan Pembacaan Permohonan dari ZA.
 
Informasi tersebut disampaikan T Zulmizan Asseggaf yang mengikuti mengikuti sidang di gedung MK Jakarta. "Sidang perdana adalah gugatan pemohon ( ZA) Zukri - Anas, dengan agenda pendahuluan Pembacaan Permohonan dari paslon ZA. Sementara kita datang ke MK karena perkara ini jelas ada sangkut paut dengan tim HAZA," jelasnya.
 
Lebih lanjut dikatakannya, pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak menyebutkan bahwa pembatalan pasangan calon terpilih hanya dapat disengketakan jika maksimal 2 persen perbedaan perolehan suara. 
 
"Di luar itu, putusan KPU atas penetapan pemenang Pilkada dianggap sah," kata Zulmizan.
 
Melihat perkembangan sidang dari perkara daerah lain yang sudah disidangkan dengan kasus yang sama, ia percaya pihaknya akan memenangkan perkara tersebut. APR

KOMENTAR