Mantan Ketua KPPS TPS 3 Kumantan Diduga Tersangka

Rabu, 22 Februari 2017 10:42:00 1074
Mantan Ketua KPPS TPS 3 Kumantan Diduga Tersangka
mantan ketua KKPS TPS 3 Kumantan

Bangkinang, Inforiau.co - Penanganan kasus pidana Pilkada dengan pelaku mantan Ketua KPPS TPS 3 Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota, IS, memasuki babak baru. Sentra Gakkumdu Pilkada Kampar sepakat meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Sentra Gakkumdu di Sekretariat Panwas Kampar, Senin (20/02/2017) pagi, kemarin. Rapat dihadiri oleh unsur Kepolisian Resor Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar dan Panitia Pengawas sendiri.

Anggota Panwas Kampar Koordinator Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Zainul Aziz mengemukakan, Panwas telah mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi. "Bahkan kita sudah meminta klarifikasi dari Ketua KPPS (IS)," ungkapnya, Rabu (22/02/2017).

Zainul menjelaskan, IS mengakui perbuatannya. Selain itu, IS mengakui Pasangan Calon yang dicoblos pada empat surat suara. Namun ia merahasiakan Paslon itu tersebut.

Menurut Zainul, penyidikan ditangani Polres Kampar. Ia menyebutkan, kasus ini telah diregistrasi pada Polres Kampar. "Dan mungkin sudah menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," katanya.

Zainul menyebutkan, IS disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 178 A dan Pasal 178 B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pilkada. Kedua pasal ini masing-masing tentang mengaku orang lain untuk melakukan pencoblosan dan mencoblos lebih dari satu kali.

IS tertangkap tangan mencoblos empat surat suara sekaligus pada hari pemungutan suara, 15 Februari 2017 lalu. Kasus ini memicu reaksi berbagai pihak. Gubernur Riau bahkan melaporkan kasus ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui konferensi telepon. skc

KOMENTAR