Jadi Tersangka Kasus UU ITE, Nikita Mirzani Mengaku Tidak Tahu

Rabu, 13 Juli 2022 22:19:27
Jadi Tersangka Kasus UU ITE, Nikita Mirzani Mengaku Tidak Tahu
Nikita Mirzani

Inforiau - Nikita Mirzani beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE terkait perseteruannya dengan Dito Mahendra. Status tersangka tersebut ditetapkan setelah Kejaksaan Negeri serang disebut telah menerima Surat Pemberitahuan DImulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap kasus Nikita.

Atas hal tersebut, Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa tidak mengetahui soal SPDP dari Polresta Serang Kota ke Kejari Serang yang menetapkannya sebagai tersangka kasus tersebut.

"Kalian jangan tanya saya, tanya ke Serang Kota, kan dia yang punya urusan, saya enggak tahu menahu," kata Nikita Mirzani di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (13/7), dikutip dari detikHot.

"Jadi, jangan tanya saya. Kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," sambungnya.

Kemudian, Nikita Mirzani menegaskan sekali lagi ketidaktahuannya terhadap penetapan status tersangka itu. Bahkan, kata NIkita, yang ia tahu adalah statusnya kini masih menjadi saksi.

"Kata siapa (status sudah naik menjadi tersangka)? Ya tanya ke sana lah, jangan ke gue. Gue enggak tau apa-apa," ujar Nikita Mirzani.

"Masih (sebagai saksi). Dari dulu sampai sekarang juga saksi, enggak berubah," imbuhnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan sudah menerima pelimpahan berkas perkara Nikita Mirzanidari Polresta Serang Kota,Banten, pada Selasa, (12/7). Pihak kejaksaan menyatakan, jika berkas sudah dilimpahkan, maka dipastikan ada tersangka.

Pelimpahan berkas dan surat tersangka Nikita Mirzani itu tertanggal 12 Juli 2022. Tiga jaksa Kejari Serang, yang ditunjuk menangani kasus tersebut, akan memeriksa berkas tersangka Nikita Mirzani yang telah dilimpahkan dari Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran UU ITE. Kasus itu kemudian ramai di media sosial saat rumah artis yang kerap disapa Nyai itu di datangi personil Polresta Serang Kota pada 15 Juni dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Karena merasa terganggu didatangi dini hari, Nikita kemudian membuat unggahan di akun medsos miliknya. Nikita akhirnya mendatangi Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan. Kala itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, status Nikita masih sebagai saksi.

Kasus berlanjut dengan laporan Nikita Mirzani ke Div Propam Mabes Polri. Beredarnya surat penetapan Nikita juga beredar luas, namun kemudian disanggah.*

KOMENTAR