Jaksa Tuntut Hukuman Berbeda Terdakwa Enam Oknum Polisi

Selasa, 18 April 2017 13:22:35 1130
Jaksa Tuntut Hukuman Berbeda Terdakwa Enam Oknum Polisi
HL- Sidang tuntutan terhadap terdakwa penganiayaan Apriadi yang dilakukan 6 orang oknum polisi Polres Meranti.jpg

Meranti, Inforiau.co - Setelah mendengarkan 28 orang saksi dalam persidangan kasus penganiayaan Apriadi, tersangka pembunuhan polisi yang dilakukan oleh 6 orang oknum polisi, akhirnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman berbeda kepada mereka.

Enam oknum anggota Polres Meranti, dituntut hukuman berbeda oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Bengkalis. Paling ringan dua tahun dan paling tinggi 7,5 tahun penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Senin (17/4/17).

Keenam oknum polisi tersebut dituntut sesuai dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana terdakwa yakni, terdakwa Denny S dan Anom dituntut JPU secara sah dan meyakinkan menganiaya menyebabkan kematian dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan, kemudian terdakwa Benny S dan Deddy dituntut pidana penjara 4 tahun, kemudian terdakwa R. Eka dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan terdakwa Lisma dituntut 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Sidang agenda pembacaan tuntutan JPU ini dipimpin Hakim Ketua DR. Sutarno didampingi dua Hakim Anggota, Jaksa Penuntut Fengki dan tim, serta 6 penasehat hukum dari masing-masing terdakwa.

“Semua terdakwa kita tuntut hukuman berbeda-beda dari pasal yang sama. Tertinggi kepada terdakwa Denny dan Anom dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara dan karena peranan mereka berbeda-beda. Selanjutnya menunggu pledoi dari para penasehat hukum terdakwa,” ungkap JPU Fengki usai sidang.

Mendengar tuntutan JPU di hadapan majelis hakim, seluruh terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada para penasehat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang dilanjutkan pada Rabu (26/4/17) mendatang dengan agenda pembacaan agenda nota pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya, keenam oknum polisi ini didakwa bersalah atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Apri Adi Pratama, tersangka pembunuhan Brigadir Adil S. Tambunan (Anggota Polres Meranti) pada Agustus 2016 silam.

Meninggalnya Apri Adi, Honorer Dipenda Pemkab Meranti diduga akibat dianiaya oknum-oknum polisi tersebut, memicu aksi massa dan ‘menyerang’ Mapolres Meranti. JPU sendiri dalam sidang ini telah memanggil 28 orang saksi dan ahli untuk dihadirkan di persidangan .Ir/rtc
 

KOMENTAR