Jokowi Harus Pastikan Pemda Lahirkan Perda RTRW

Rabu, 26 Oktober 2016 13:09:20 1204
Jokowi Harus Pastikan Pemda Lahirkan Perda RTRW
jokowi/net

Jakarta, inforiau - Setahun sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilantik, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah terlihat gagal mengendalikan 20 pemerintah daerah provinsi untuk bisa melahirkan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Perda itu menjadi sangat penting karena harus menjadi landasan sinergitas atau koordinatif pola pembangunan dari beberapa kota atau kabupaten di suatu wilayah provinsi," jelas ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10).

Analisa IAW menunjukkan bahwa pemerintah pusat sampai masa terakhir kekuasaan SBY terlihat tidak memberi prioritas perhatian untuk mendesak 20 pemda agar segera mungkin mengesahkan RTRW.

"Hingga 2013, baru 15 provinsi yang telah merampungkan perda RTRW. Data tersebut diungkapkan sendiri oleh mantan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto," ujar Junisab.

Namun, setelah itu seperti tidak ada perkembangan apapun terkait RTRW di Indonesia. Bahkan, Kirmanto saat itu menyebut bahwa sejak undang-undang tentang tata ruang ditetapkan pada 2007 belum ada perkembangan nyata dari setiap provinsi dalam mengimplemetasikan RTRW.

"Apa yang terjadi dengan keberadaan RTRW nasional tersebut menambah corengan hitam atas ketidakpatuhan pemda terhadap pemerintah pusat," ungkap Junisab.

Padahal undang-undang tersebut bercita-cita menjadikan wilayah Indonesia aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

"Sekarang, apakah tujuan itu bisa terwujud saat pemerintahan Presiden Jokowi memfokuskan pembangunan infrastruktur di Indonesia, khususnya di luar pulau Jawa," katanya.

Menurut Junisab, sepertinya tujuan itu tidak bisa terwujud. Terlihat dari syarat Amdal proyek kereta api cepat yang sampai harus disahkan pemerintah pusat.

"Bukannya Amdal itu diterbitkan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat. Belum lagi proyek infrastruktur jalan tol Sumatera, khususnya seperti di Provinsi Riau. Karena provinsi ini sama sekali tidak memiliki perda RTRW," jelasnya.

Sepengetahuannya, undang-undang tersebut mengharuskan penataan ruang namun karena tidak disahkan maka timbul banyak persoalan. Lihat saja bentangan persoalan yang terjadi di tiap Badan Lingkungan Hidup (BLH) provinsi seperti di Riau.

"Masak karena Pemprov Riau tidak mensahkan Perda RTRW lantas proyek pembangunan yang dirancang pemerintah pusat harus berhenti, ini bisa anomali," ujar Junisab.

Untuk itu, IAW menyarankan seyogyanya Presiden Jokowi segera memerintahkan Menteri Dalam Negeri agar segera mengevaluasi pemerintah provinsi supaya mengesahkan Perda RTRW. Langkah terdekat, Jokowi bisa mengeluarkan perppu atas undang-undang tersebut, sebagai bentuk solusi atau diskresi agar pembangunan tidak tertunda atau terbengkalai.

"Sekarang ini kondisinya semakin menimbulkan banyak kendala terhadap pembangunan. Baik oleh pemda itu sendiri dan tentunya dihadapi presiden," demikian Junisab. [wah]

 

KOMENTAR