Kabag Hukum: Sampai Sekarang Belum Ada Perda Yang Dicabut
Kamis, 21 April 2016 21:29:06 1472

Siak, inforiau.co - Mungkin karena dianggap bermasalah dan juga dianggap sebagai penghambat bagi kemajuan roda pembangunan saat sebanyak 815 Peraturan Daerah (Perda) telah dicabut oleh kementerian dalam Negeri RI.
"Walapun sudah sebanyak 815 patung hukum berupa yang tekah dicabut oleh Kementerian dalam Negeri, akan tetapi di Kabupaten Siak belum ada satupun perda kita dicabut," kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Jon Efendi SH,MH saat dihubungi media lewat sambungan telpon nya kemarin
Kabag hukum mengakui sampai saat sekarang ini dari data yang ada memang pihak Departemen dalam Negeri telah mencabut sebanyak 815 payung hukum berupa peraturan Daerah,tapi di Kabupaten Siak belum.ada satupun payung hukum(Perda) milik Kabupaten siak dicabut.
Memang pada saat dirinya mengikuti pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau beberapa hari yang lalu yang pada waktu itu dihadiri oleh biro hukum dari departemen dalam negeri RI mereka mengatakan bagi Perda yang dianggap bisa menghambat terhadap roda pembangunan di sektor yang ada akan di
cabut.
Maka dari itu dari pertemuan tersebut dirinya mewakili Pemerintah Kabupaten Siak pada waktu telah meminta kepada pihak biro hukum depdagri RI seandai nya ada Perda milik Daerah ini yang selama ini kita jadikan payung hukum akan mereka cabut . "Kita telah meminta kepada biro hukum tersebut seperti apa kreteria perdana,tapi mereka tidak menjelaskan,"Tambah Jon Efendi lagi.
Dia juga menyebutkan setahu dirinya sebagai kabag hukum ,bahwa Perda yang dimiliki dan digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai payung hukum dalam memacu roda pembangunan bagi daerah ini menurut hemat dia semuanya berjalan cukup baik .
Dan termasuk juga untuk mempercepat serta memacu pembangunan kawasan industri tanjung buton,payung hukum berupa Perda yang digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai petunjuk yang selama ini sangat berpihak kepada investor.
Sebab untuk menarik minat para investor agar mau berinvestasi ke Daerah ini. "Terutama dikawasan industribtabjung buton ,Pemerintah Daerah telah meringankan para investor dengan menggeratiskan pajak selama dua Tahun,dan itu salah satu contoh yang cukup simple,"Terang Jon Efendi. MAN