Kades Boleh Gunakan Dana Desa Untuk Penanganan Karlahut
Minggu, 04 September 2016 20:51:31 902

Kampar, inforiau.co - Kepala desa diizinkan untuk menggunakan dana desa dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan (karlahut).
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ahmad Erani Yustika, mengatakan bahwa desa diberikan kewenangan penuh yaitu kewenangan lokal dan kewenangan asal usul.
"Kewenangan lokal maksudnya membangun desanya sesuai kebijakan pembangunan setempat, sementara kewenangan asal usul yaitu desa kembali diberikan kewenangan sebagaimana awal desa sebelum kemerdekaan, termasuk dalam mengelola hutan dan lahannya," katanya saat di Kecamatan Tambang, Selasa (17/5/2016).
Yustika menjelaskan setiap desa memiliki kearifan lokal dalam mengelola daerahnya untuk kepentingan masyarakat. Pengelolaan lahan dan hutan oleh desa untuk kesejahteraan masyarakat kata dia memang diperlukan. Beberapa waktu terakhir, sejumlah pemerintah desa mulai berinisiatif untuk mengalokasikan dana desa sebagai pendukung upaya antisipatif terjadinya kebakaran lahan dan hutan.
Beberapa upaya itu di antaranya pembangunan sekat kanal, sampai pada sumur pompa yang nantinya memudahkan warga melakukan aksi pemadaman.
"Tetapi kembali sesuai aturan penggunaan dana desa itu harus disetujui masyarakat desa lewat mekanisme musyawarah desa, karena harus disepakati oleh seluruh lapisan masyarakat desa tersebut," katanya.
Sementara itu, di Kabupaten Kampar, Pemkab setempat mendorong penggunaan dana desa untuk peningkatan ekonomi masyarakat, lewat unit usaha desa dalam bentuk program rumah tangga mandiri pangan dan energi (RTMPE).
"Dengan unit usaha RTMPE ini, setiap desa dapat memberdayakan masyarakatnya agar bertani, beternak, dan mengelola keramba ikan sekaligus, yang hasilnya bisa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Bupati Kampar Jefry Noer.
Selain itu, untuk meningkatkan peran unit usaha desa bagi perekonomian masyarakat, pemkab berencana membentuk holding badan usaha milik desa (bumdes). Upaya ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi bumdes untuk bersaing dan mengambil peran lebih besar dalam perekonomian daerah.
"Ibarat lidi kalau bumdes bergerak sendiri tidak terasa dampak dan manfaatnya, tetapi kalau sudah puluhan atau ratusan, tentu bisa berguna lebih banyak dan memberikan keuntungan bagi masyarakat desa dan daerah Kampar," katanya.
Adapun pemerintah saat ini telah mencairkan 60% dana desa dari total anggaran senilai Rp46,9 triliun yang yrlag dianggarkan oleh pemerintah pusat, dan sisanya akan dicairkan pada Agustus 2016.Adv