Karena Sakit Hati, AT Habisi Nyawa Kekasih

Rabu, 06 April 2016 17:12:06 663
Karena Sakit Hati, AT Habisi Nyawa Kekasih
Bagansiapiapi, inforiau.co -  Karena menyimpan perasaan sakit hati, seorang pelaku pembunuhan berinisial AT (31) tega menghabisi RN (33) yang merupakan kekasihnya sendiri.
 
Pengakuannya bermula ketika Polisi menemukan sesosok mayat di pinggiran kolam berdekatan dengan cafe di Jalan Lintas Riau - Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir  (Rohil) beberapa waktu lalu.
 
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap identitas korban serta orang-orang terdekatnya. Dari beberapa nama yang Polisi kantongi, mereka menaruh curiga dengan seseorang yang paling dekat dengan korban yang kala itu sudah menghilangkan diri.
 
Pencarian pun dilakukan dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil akhirnya menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di daerah Panti, Kabupaten Pasaman Timur, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Setelah digiring untuk menjalani pemeriksaan, AT yang diintrogasi oleh tim Reskrim akhirnya mengakui perbuatannya.
 
Dilansir di GoRiau, dari pengakuan AT, dia melarikan diri setelah menghabisi korban dengan menggunakan sebilah parang yang diperolehnya di kamar korban. Dalam aksinya, pelaku membacok korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Takut perbuatannya diketahui orang, ia pun langsung melarikan diri dengan cara menumpang bus jurusan Pekanbaru menuju Panti, Pasaman Timur.
 
Ketika menjalani pemeriksaan, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa menghabisi korban karena kekasihnya sering memukulnya tanpa alasan yang jelas. Secara spontan pelaku menghabisi nyawa korban karena tidak sanggup lagi menerima prilaku korban.
 
Menurut keterangan Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Eka Ariandy Putra SH SIK mengatakan, ketika pelaku berhasil diringkus, mereka mengantongi barang bukti berupa HP milik korban. Sebelumnya, polisi juga sudah mengantongi parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban didalam kolam dekat TKP.
 
"Saat ini pelaku sudah kita tahan di rumah tahanan polres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita persangkakan dengan pasal 338 KUHP," pungkasnya. IR6 

KOMENTAR