Kasus pengadaan heli AW 101, wibawa Jokowi Dirongrong?

Jakarta, Inforiau.co - Perkembangan kasus dugaan korupsi heli Agusta Westland (AW)-101 semakin mengerucut pada adanya para inisiator pengadaan heli buatan inggris tersebut. Hal ini sebagaimana tersirat dalam pernyataan Dan Puspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko beberapa minggu lalu di Denpasar-Bali, saat mengumumkan tersangka baru Marsda SB (Mantan Asrena KSAU).
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Karel Susetyo dari POINT Indonesia menilai bahwa apabila dirujuk secara teliti maka inisiator utamanya adalah pada Menhan, Menkeu dan Menteri PPN/Bappenas.
"Karena pada mereka bertigalah anggaran pembelian alutsista bisa disetujui dan dicairkan dana nya", kata Karel melaui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (25/8).
Apalagi, lanjut dia, pembelian heli AW 101 ini ide awalnya ada pada Presiden Jokowi untuk memperkuat jajaran skuadron VVIP yang sdh ada. Karel menambahkan, TNI AU selaku Kuasa Pengguna Anggaran hanya melaksanakan DIPA Tahun Anggaran 2016, yang merupakan produk politik antara Presiden dan DPR RI.
"Meskipun pembelian heli AW 101 sudah dibatalkan oleh Presiden, tetap saja TNI AU harus menyerap anggaran pembelian tersebut sesuai dengan Renstra II 2015-2019 yang telah mereka canangkan," ujarnya.
Dia menambahkan, tak ada yg salah dengan pembelian heli itu, dan barangnya pun sudah tiba di Indonesia. Sehingga kasus korupsi yang disangkakan oleh Puspom TNI menjadi janggal, karena semua prosedur perencanaan dan pembelian sudah diketahui serta disetujui oleh Menhan, Menkeu dan Menteri PPN/Bappenas.
"Sekarang bola ada di tangan Presiden. Apakah masih meneruskan kasus itu ke Pengadilan militer ataukah menyelesaikan nya secara internal di tingkat unit organisasi TNI AU? Hal ini mengingat menjaga wibawa Presiden dan menjaga soliditas TNI. Karena apabila dibiarkan terus menerus, TNI AU akan merasa bahwa organisasi nya sedang diobok-obok. Kita tunggu kebijakan Presiden Jokowi seperti apa," tutupnya.
Tersangka baru
Sebelumnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan tersangka baru berinisial SB kasus pembelian helikopter jenis Augusta Westland (AW)-101. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp224 miliar. Tersangka SB tersebut pernah menjabat sebagai Asisten Perencana untuk Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, SB dikenakan sejumlah pasal, yakni pasal 103 KUHP Militer yaitu memerintahkan melanjutkan pengadaan meskipun sudah ada perintah presiden selaku panglima tertinggi TNI, baik secara langsung disampaikan maupun surat resmi yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk menghentikan pengadaan pembelian heli AW-101.
Selain itu, SB juga dijerat pasal penyalahgunaan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 126 KUHP Militer dengan cara mempengaruhi pejabat-pejabat di bawahnya untuk melakukan sesuatu atau mengabaikan sesuatu yang prinsip namun dianggap tidak penting.rimanews/ir
editor: asa