Kata Kemendag, Pelaku Usaha Sawit Salah Tafsir Terkait Kebijakan DMO

Senin, 31 Januari 2022 11:14:59
Kata Kemendag, Pelaku Usaha Sawit Salah Tafsir Terkait Kebijakan DMO
Ilustrasi/Net

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui bahwa Kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) telah menimbulkan salah tafsir dari pelaku usaha.

Sebab, pelaku usaha kelapa sawit menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO dengan cara tawar menawar harga. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun memberikan klarifikasi atas hal tersebut, Senin (31/1/22).

"Harga Rp9.300 per kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO," tegas Lutfi seperti dimuat CNBCIndonesia.

Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok/mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg.

"Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan," jelas Mendag Lutfi.

Demi mengawal kebijakan ini, Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

"Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak," tegas Wisnu.

KOMENTAR