Dua Pengedar Shabu di Ciduk Polsek Kampar di Desa Penyawasan

Senin, 17 April 2017 12:47:04 808
Dua Pengedar Shabu di Ciduk Polsek Kampar di Desa Penyawasan
Petugas Polsek Kampar saat mengamankan tersangka Ijon dan Meri usai ditangkap di Desa Penyasawan, Kampar
Kampar, Inforiau.co - Jhon Syafrizal alias Ijon (32) bersama Gusmeri alias Meri (35) dibuat kapok saat dibekuk aparat kepolisian Polsek Kampar pada, Sabtu (15/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
 
Pasalnya, kedua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu ini mencoba melarikan diri saat ditangkap dilokasi penangkapan dirumah tersangka Ijon di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
 
Bersama kedua tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 2 unit HP, 2 buah dompet, 1 pak plastik bening, 1 buah sendok shabu dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu siang (15/4/2017), ketika personil Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dirumah tersangka JN alias JS di Dusun Penyasawan Timur Desa Penyasawan sedang terjadi transaksi narkotika.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta anggota langsung melakukan penyelidikan ke daerah tersebut. Setelah memastikan keberadaan target, Tim kemudian masuk kedalam rumah untuk melakukan penggerebekan.
 
Di dalam rumah petugas menemukan kedua tersangka yang berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas keduanya berhasil diamankan.
 
Setelah kedua terduga pelaku diamankan, kemudian personil melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun Penyasawan Timur, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah narkoba jenis shabu-shabu yang sembunyikan dibelakang mesin cuci didalam kamar mandi rumah, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto SSos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan barang bukti kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
"Atas perbuatannya, tersangka Ijon dan Meri dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto SSos. ir
 

KOMENTAR