Kedua belah pihak Sepakat Berdamai dan tidak saling menuntut.

Selasa, 04 Oktober 2016 09:16:04 2676
Kedua belah pihak Sepakat Berdamai dan tidak saling menuntut.

Tambang,inforiau-Jajaran Polsek Tambang Polres Kampar telah melakukan mediasi terhadap permasalahan yang terjadi antara H. Mudarman dan Sdr. Samsul dengan masyarakat Dusun I Desa Kualu Kecamatan Tambang, hingga disepakatinya perdamaian antara kedua belah pihak secara kekeluargaan.

Mediasi dilakukan di ruang data Polsek Tambang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Supriadi didampingi oleh penyidik, dan dihadiri kedua belah pihak yaitu H. Mudarman dan Sdr. Samsul Saputra (selaku pelapor) dengan Tokoh masyarakat dan Ninik mamak, Kadus I Sdr. Bustami, Ketua pemuda Dusun I Sdr. Budi yang berjumlah 12 orang.

Pertemuan tersebut diawali dengan pembacaan surat kesepakatan bersama yang telah ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak yang dibuat pada hari Minggu (2/10/2016) sekira pukul 11.00 wib, di kantor Desa Kualu.

Surat perdamaian tersebut juga diketahui dan ditandatangani langsung oleh Kades Kualu Sdr. Darmilis, SE beserta perangkat desa, Sdr. Samsul Saputra dan H. Mudarman Cs, serta para Ninik mamak, Tokoh Masyarakat dan tokoh pemuda Dusun I Desa Kualu yang berjumlah 15 orang.

Adapun isi kesepakatan adalah :

1. Atas kesepakatan bersama Ninik mamak dan seluruh masyarakat Dusun I Kualu, H Mudarman Cs diperbolehkan melakukan penambangan Galian-C di Sungai Kampar dengan mengikuti ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

2. H. Mudarman Cs menyepakati dan akan mengikuti apa yang menjadi ketentuan sebagaimana yang ditentukan oleh Ninik mamak Dusun I Desa Kualu.

3. H. Mudarman Cs akan mencabut laporan atau tuntutan atas kejadian beberapa waktu lalu di lokasi Galian-C miliknya pada pihak berwajib.

4. Sdr. Samsul Saputra yang juga merupakan korban pada kejadian dilokasi Galian-C milik H. Mudarman Cs yang juga melapor ke pihak berwajib, bersepakat mencabut laporan atau tuntutan tersebut.

5. Setelah kesepakatan bersama ini dibuat, masyarakat Dusun I Kualu tidak akan menuntut apapun dikemudian hari atas kejadian sebagaimana diatas.

6. Setelah kesepakatan bersama ini H. Mudarman Cs dan Sdr. Samsul Saputra juga tidak akan menuntut apapun dikemudian hari atas kejadian sebagaimana tersebut diatas.

Pada kesempatan pertemuan ini, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Supriadi menerangkan didepan forum, bahwa laporan yang telah dibuat oleh Sdr. Samsul Saputra sesuai LP/ 133/ K/IX/ 2016/ Sek Tambang, tanggal 26 September 2016 tentang perkara penganiayaan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, serta laporan yang telah dibuat oleh H. Mudarman sesuai LP/ 134/ K/ IX/ 2016/ Sek Tambang, tanggal 26 September 2016 tentang perkara secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Bahwa kedua laporan tersebut telah dicabut dan ditanda tangani oleh masing masing pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tambang AKP Rusyandi Zuhri Siregar S. Sos saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua belah pihak telah menerima dan menyepakati semua kesepakatan ini dan berharap tidak ada lagi perselisihan terkait masalah ini dikemudian hari hingga terciptanya kerukunan yang baik ditengah masyarakat.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Kampar menyampaikan bahwa musyawarah merupakan solusi terbaik dalam penyelesaian masalah, Kapolres juga menyampaikan apresiasinya kepada kedua pihak yang bertikai yang dapat mengesampingkan egonya untuk mencari penyelesaian terbaik. Kepada Kapolsek Tambang dan Jajarannya, Kapolres juga menyampaikan ucapan Terimakasih dalam upaya menengahi permasalahan warga masyarakat ini. JAY

KOMENTAR