Kejari Inhu Terima Tersangka Wajib Pajak yang Rugikan Negara Rp77,6 Miliar

Sabtu, 10 September 2022 15:58:04
Kejari Inhu Terima Tersangka Wajib Pajak yang Rugikan Negara Rp77,6 Miliar
Pelaku tindak pidana pajak menggunakan pakaian tahanan

Inforiau - Tersangka tindak pidana pajak berinisial AA diserahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Riau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu)

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi mengatakan, tersangka AA selaku Direktur Utama PT UG, melalui perusahaannya diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Isi surat itu, tidak benar atau tidak lengkap, atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut.

"Tersangka AA tidak melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT UG sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PT UG dan tidak menyetorkan PPN kurang dibayar dalam masa Januari dan Maret 2013. Lalu, Januari sampai dengan Desember 2014, dan Januari sampai dengan Juni 2015 di mana PT UG telah memungut PPN kepada para konsumen/pembeli sebagaimana tertulis dalam Faktur Pajak yang diterbitkan," jelas Rizal Fahmi di Pekanbaru, Jumat (9/9/2022).

Pada mulanya kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp222.066.758. Dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan penyidik mengutamakan azas Ultimum Remedium yaitu hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, Wajib Pajak masih belum dapat membayar seluruh kerugian negara yang disebabkannya, sehingga kerugian negara yang tersisa berjumlah sekurang-kurangnya Rp77.699.883," jelasnya.

Dikatakan dia, keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya. Dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," tukasnya.

Untuk diketahui, tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka AA melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).*

KOMENTAR