Kemenlu AS Sebut Aplikasi Peduli Lindungi Langgar HAM

Jumat, 15 April 2022 22:52:23
Kemenlu AS Sebut Aplikasi Peduli Lindungi Langgar HAM
Ilustrasi/Net

Inforiau - Pemerintah Indonesia diminta memberikan tanggapan serius atas tuduhan Kemenlu AS terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam aplikasi Peduli Lindungi.

Sebab, tuduhan tersebut merugikan nama baik Indonesia, yang sedang serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Begitu kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam menyikapi tudingan Kemenlu AS soal aplikasi Peduli Lindungi kepada wartawan, Jumat (15/4)

"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi Peduli Lindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin," tegas Saleh.

Ketua Fraksi PAN DPR RI ini menambahkan aplikasi milik pemerintah itu telah melakukan penyimpanan data pribadi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan pengguna aplikasi.

“Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam Peduli Lindungi," tegasnya lagi.

Menurutnya, aplikasi Peduli Lindungi sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid-19.

Dengan aplikasi itu, satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus. Dari pantauan itu, lalu kemudian satgas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan.

Dalam konteks ini, Kata Saleh, pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan.

Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri. Image Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut," tutupnya*

KOMENTAR