Ketua BPD Muara Takus Akan Laporkan Kadesnya Ke Bupati

Kamis, 20 Juli 2017 22:01:34 1097
Ketua BPD Muara Takus Akan Laporkan Kadesnya Ke Bupati

XIII Koto Kampar, Inforiau.co - Diduga karena tidak mau menandatangani Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) realisasi pembangunan dana desa anggaran tahun 2016, Kepala Desa Muara takus Helman Sadri memberhentikan ketua BPD secara sepihak, hal itu diungkapkan oleh ketua BPD Desa Muara takus, Hendrizal ketika dihubungi, Kamis (20/7/2017).

 

"Saya diberhentikan oleh kades berdasarkan rapat internal kades pada Selasa (18/7/2017) dan mengundang seluruh perangkat yang hanya pro kepadanya, rapat dilakukan tidak mengundang ketua BPD," ungkap Hendrizal.

 

Karena dinilai sudah merugikan secara sepihak, Hendrizal akan melaporkan kebijakan kades tersebut kepada bupati Kampar dengan harapan bupati bisa memberikan pelajaran kepadanya.

 

"Saya akan melaporkan kepada bupati karena kerja kades hanya asal asalan dan tidak sesuai dengan RAB," kata dia.

 

Lebih lanjut, kebijakan kades memberhentikan ketua BPD secara sepihak juga disesalkan oleh tokoh masyarakata setempat, seperti yang disampaikan oleh Eka Putra. Menurutnya, kebijakan kades hanya semena-semena.

 

"Kades tidak boleh memberhentikan ketua BPD, karena SK ketua BPD dikeluarkan oleh bupati," tuturnya.

 

Pemberhentian ketua BPD juga diakui oleh kades, Helman Sadri, ia mengatakan pemberhentian ketua BPD dilakukan berdasarkan rapat pengurus desa.

 

"Iya, karena kita mau memperjuangkan hak masyarakat untuk pembangunan, karena anggaran dana desa bukan uang pribadi kades, tapi ini uang negara yang kita kelolah, karena tidak mau menandatangani LKPJ anggaran desa untuk tahun ini tidak bisa dicairkan," tandasnya. (def)

KOMENTAR