Kontroversi Iuran untuk Negara itu

Selasa, 05 Januari 2016 21:31:52 1029
Kontroversi Iuran untuk Negara itu

JAKARTA.co - Rakyat memang tertunda mensubsidi pemerintah. Sedianya, melalui ‘penurunan setengah’ harga bahan bakar minyak (BBM), rakyat ‘dipaksa’ untuk menyumbang dengan dalih untuk dana ketahanan energi (DKE). Jumlah pungutannya bervariasi, dimulai dari Rp200 per liternya.

Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir menilai penurunan harga BBM yang ditetapkan pemerintah, dengan harga BBM yang diperdagangkan di kisaran 34 - 36 dollar/ barel sekarang ini masih jauh dari harga wajar minyak dunia. Harga yang ditetapkan pemerintah sekarang harusnya lebih murah lagi.

"Kata pemerintah mengikuti mekanisme pasar, saat harga minyak dunia naik, cepat pula naikan harga BBM. Di saat harga turun rakyat masih disuruh menanggung. Ini rezim antisubsidi sekaligus rezim minta disubsidi. Aneh!!" tutur politikus PAN ini.

Anak buah Zulkifli Hasan itu menyebut DKE yang akan dipungut pemerintah merupakan pungutan liar karena tidak melalui persetujuan DPR. Kemudian tidak diketahui mau dimasukkan dalam nomenklatur apa dana tersebut.

Karenanya pemerintah tidak bisa menggunakan pasal 30 UU No 30 tahun 2007 tentang energi ini untuk melakukan pungutan dari penjualan BBM, dengan dalih demi kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan. Pasal tersebut menyebutkan dananya berasal dari APBN, APBD dan dana swasta, yang terlebih dahulu harus dianggarkan.

"Tidak ada kewenangan pemerintah untuk melakukan pungutan langsung kepada rakyat. Setiap pungutan harus masuk dalam kategori PNBP yang lebih dulu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," pungkasnya.

Sudirman Said Membantah

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pemerintah tidak akan sembrono memungut sesuatu tanpa ada pertanggungjawabaannya. Selain itu, pihaknya juga mematangkan opsi memungut DKE dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) seri pertamax. Selama ini, pernyataan resmi pemerintah baru menyebut besaran pungutan Rp 200 per liter untuk premium dan Rp 300 per liter untuk solar.

Tapi, rupanya bukan premium dan solar saja yang bakal dikenai pungutan. Sebab, BBM lain seri pertamax seperti pertamax plus, pertamina dex, maupun yang SPBU swasta juga dikenai pungutan. ’’Prinsipnya, semua bahan bakar dari fosil akan dikenai DKE,’’ jelasnya.

Menurut Sudirman, filosofi dari pelaksanaan pungutan DKE adalah bahwa generasi saat ini berutang kepada generasi mendatang, karena sudah menguras cadangan energi fosil yang tidak terbarukan.

Karena itu, tiap menggunakan energi fosil, maka generasi sekarang harus menyisihkan sebagian dana yang akan digunakan untuk mengembangkan energi terbarukan agar bisa dinikmati generasi mendatang.

“Pesan moralnya, kita masyarakat kelas menengah (yang mengonsumsi BBM) kalau menyumbang Rp 200 per liter kan tidak masalah,” ucapnya.

Berdasar estimasi Kementerian ESDM, potensi DKE yang bisa dikumpulkan per tahun berkisar Rp 15 triliun. Itu berasal dari pungutan Rp300 per liter untuk solar yang konsumsinya tahun depan diperkirakan 16 juta kiloliter, serta Rp200 per liter untuk premium dan bahan bakar tertentu lainnya seperti pertamax cs yang konsumsinya diperkirakan 51 juta kiloliter.

Sudirman mengakui, pemerintah mengapresiasi banyaknya masukan baik dari DPR, pengamat, maupun publik dalam rencana pungutan DKE. Dia menyebut, pemerintah mempertimbangkan semua masukan sehingga lebih berhati-hati dalam penerapan kebijakan.

Dalam penerapan kebijakan DKE, pemerintah memang harus ekstra hati-hati karena menyangkut uang rakyat yang nilainya triliunan rupiah. Apalagi, kritik pedas sudah dilontarkan Komisi VII DPR yang membidangi sektor energi karena pemerintah dinilai terlalu tergesa-gesa dalam penerapan DKE.

Namun, Sudirman mengklaim jika kebijakan pungutan DKE sebenarnya sudah lama dikomunikasikan dengan Komisi VII DPR. Dia menyebut, saat dipresentasikan di forum rapat kerja dengan Komisi VII DPR, konsep pungutan DKE sudah disetujui. ’’Bahkan ketika itu disepakati jika harga minyak (dunia) rendah, Rp 1000 (per liter dari BBM) bisa dialokasikan untuk dana ini (DKE, Red),’’ ucapnya.

Karena itu, lanjut Sudirman, pemerintah akan segera berkomunikasi usai DPR yang saat ini reses kembali masuk dalam masa sidang mulai 11 Januari 2016  mendatang. Padahal, pungutan DKE rencananya bakal diberlakukan seiring penurunan harga BBM pada 5 Januari.(jpc/ir1)

KOMENTAR