Laporan Bacaleg DPD RI ini Diterima Bawaslu Riau

Jumat, 14 September 2018 18:47:41 685
Laporan Bacaleg DPD RI ini Diterima Bawaslu Riau
Proses persidangan di Bawaslu Riau

Pekanbaru, Inforiau.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar sidang

Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Pemilu di jalan Adisucipto, Pekanbaru pada Jum'at (14/9/2018).

Sidang dimulai sekira pukul 15.30 Wib, para pihak terkait yaitu Pelapor dan Terlapor hadir dalam sidang ini. Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi (Pelapor) Salah seorang Bakal Calon DPD Daerah Pemilihan Riau merasa dilakukan tidak adil oleh KPU Riau. Dasar putusan TMS yang dilakukan oleh KPU Provinsi Riau kepada dia, disebabkan karena pelapor masih berusia 20 tahun, 5 Bulan.

Pada tanggal 7 September 2018, pelapor menyampaikan ke Bawaslu Riau atas Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau. Namun, KPU Provinsi Riau telah mencoret nama pelapor disebabkan usia pelapor belum sampai 21 Tahun.

Usai melakukan berbagai proses persidangan, Gema Wahyu Adinata selaku Ketua Majelis Sidang membacakan secara lengkap dan jelas materi laporan hingga pernyataan/putusan sidang.

Dalam kasus ini, Majelis memutuskan Laporan Pelanggaran Admisitrasi Pemilu diterima dan akan ditindak lanjuti dengan sidang pemeriksaan yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 17 September 2018 bertempat di Ruang sidang Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru. rls

KOMENTAR