Napi Tanjung Gusta Kendalikan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Aceh

ACEH UTARA, inforiau.co - 70 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 2 bungkus ekstasi yang tangkap Badan Narkotika Nasional Pusat dan Bea Cukai Medan di perairan Aceh Utara, Selasa (15/1) ternyata milik Ramli, salah seorang narapidana Tanjung Kusta, Medan, Sumatera Utara.
"Kita telah melakukan penangkapan 70 kilogram sabu dan 2 bungkus ekstasi di perairan Aceh Utara, yang dikendalikan Ramli salah seorang napi Tanjung Kusta Medan," kata Humas Badan Narkotika Nasional Pusat, Kombes Pol. Sulistian Riat Moko, kepada AJNN, Selasa (15/1).
Sulistian menyebutkan, selain berhasil mengamankan nadkoba pihaknya juga menangkap tiga orang anak buah kapal (ABK) yang bertugas mengangkut 70 kilogram sabu dan ekstasi dengan sebuah kapal KM Karibia diperairan Aceh Utara.
"Kita juga mengamankan tiga ABK yang bertugas sebagai pengangkut sabu dari Malaysia ke Aceh," ujarnya.
Lebih lanjut Sulistian menjelaskan, barang bukti 70 kilogram sabu dan ekstasi ditemukan petugas terbungkus kemasan teh cina dibawah kemudi kapal.
"Hari ini rencananya akan dilakukan press rilis di kantor Bea Cukai Medan, ini kami masih dalam perjalanan menuju kesana," pungkasnya.ks