Limbah PT SRM Terbukti Cemari Sungai Rokan

ROHIL, INFORIAU.co - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil Jumat 3 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 wib kembali melakukan pemantauan dan pengambilan sampel air limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kolam 9 milik PKS. PT. Sawit Riau Makmur (SRM) yang sudah dinyatakan mencemari habitat ekosistim terhadap Sungai Rokan.
Pemantauan dan pengambilan sampel air limbah pengolahan ini dilakukan oleh Kepala DLH Rohil Suwandi S. Sos yang diwakili oleh Kabag Penataan dan Penaatan Mhd. Nurhudiayat SH didampingi oleh Kabag Penegakan Hukum Carlos Roshan ST dan dua orang staffnya disaksikan dari pihak perusahaan yang diwakili oleh Suryadi selaku Mill Manager PKS.SRM dan beberapa karyawan lainya.
Dari pantauan di lokasi saat itu beberapa kolam dan pipa terlihat masih belum banyak perubahan perbaikan yang singnifikan yang dilakukan pihak perusahaan untuk memperbaiki pengelolaan limbah, sementara sanksi bupati sudah disampaikan selama sembilan bulan lalu.
"Kami perlu jelaskan ke masyarakat bahwa proses sanksi kepada perusahaan itu adalah kebijakan ,bupati sesuai aturan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan penaggulan lingkungan hidup, " ujar Mhd. Nurhidayat yang akrab di panggil Dayat ini kepada awak media saat di lokasi.
Terpisah ketua Pemuda Sidinginan Suriadi salah satu warga yang ikut melaporkan hal ini ke DLH Rohil saat dikonfirmasi melalui handphonenya meminta hasil dari beberapa kali pantauan terhadap PKS.SRM.
" Kami minta Bupati Rohil Suyatno hendaknya memberikan sanksi tegas pembekuan Izin operasional PKS. SRM sebelum air limbah yang dibuang itu layak dibuang ke Sungai Rokan, " harapnya. ir