Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan

Kamis, 14 Juli 2016 21:31:45 792
Polres Rohil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan
Jajaran Kepolisian Sektor Bangko, berhasil menangkap Suriyantono, pelaku pembakaran lahan di Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Rohil. Tampak Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi memberikan keterangan pers.
Rokan Hilir, inforiau.co - Jajaran Kepolisian Sektor Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan di Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko.
 
"Tersangka Suriyantono (22) ditangkap Operasi Tangkap Tangan di Jalan Batang Nibung, Kepenghuluan Parit Aman pada Selasa (12/7) sekira pukul 13.00 WIB," kata Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi di Bagansiapiapi, Rabu (13/7).
 
Ia mengatakan, tersangka saat itu kedapatan sedang melakukan pembakaran lahan pertanian seluas dua hektar hingga merembet ke lahan lain mencapai empat hektar.
 
"Ini pertama kalinya pelaku Karlahut berhasil kita bekuk sesuai dengan instruksi Kapolres," kata Kapolsek.
 
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mancis serta bekas sisa lahan yang dibakar.
 
"Setelah diinterogasi pelaku mengaku sudah dua kali membakar lahan untuk bercocok tanam padi. Meski demikian, apapun alasannya karena sudah melanggar ketentuan dan kita amankan untuk diproses hukum," tegasnya.
 
Masih kata Kapolsek, saat ditangkap pelaku bukannya takut namun malah tersenyum tersipu. Tentu saja hal ini membuat polisi semakin geram.
 
"Katanya kalau sudah bebas mau bakar lahan lagi," kata Agung.
 
Ia menilai, dampak kebakaran lahan dan hutan tidak hanya menimbulkan kabut asap, namun juga dapat membahayakan banyak orang.
 
"Meskipun bukanlah tugas polisi memadamkan api, namun karena merupakan perintah sehingga kami siap bertukus lumus agar Rohil terbebas dari Karlahut," jelasnya.
 
Tersangka diancam pasal berlapis dan didakwa dengan Pasal 78 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang RI Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Tersangka juga dikenakan pasal 108 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan dan atau pasal 186 KUHP Pidana.
 
Hingga saat ini Mapolsek Bangko sudah menyegel beberapa titik diantaranya di Kepenghuluan Parit Aman, Labuhan Tangga Hilir, Teluk Bano II, namun lokasi lain belum diketahui siapa tersangkanya.
 
"Kami akan terus mendesak penghulu karena mustahil rasanya ada lahan tapi tidak ada pemiliknya," tegas Kapolsek.
 
Ia juga berharap kepedulian dari pemerintah daerah apabila berhasil menangkap pelaku Karlahut agar ada perhatian.
 
"Kita bukan berharap imbalan tapi bisa menjadi motivasi untuk anggota. Di Kabupaten Kampar saja satu tersangka diberikan hadiah Rp2 juta oleh pemda. Mudah-mudahan Rohil juga demikian," tuturnya. ARC

KOMENTAR