LSM P2KN Minta BLH Rohul Panggil PMKS PT. SSP

Rabu, 23 November 2016 09:44:09 1482
LSM P2KN Minta BLH Rohul Panggil PMKS PT. SSP
Aktivitas pengambilan Limbah Oleh Warga di PMKS PT SSP.

Rokan Hulu, inforiau - Terkait dugaan peredaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik perusahan Pabrik Minyak kelapa Sawit (PMKS) Talikumain PT. Suri Senia Plasmataruna SSP yang terletak di Desa Talikumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau diperkebunan dan pemukiman warga, mendapat sorotan dan  kecaman dariKetua investigator Nasional Dewan Pimpinan pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Pengunaan Keuangan Negara (P2KN) Kemron Sihotang.

Ia menjelaskan, kebijakkan perusahan dalam menberikan izin dan dugaan memperjual belikan  limbah bekas usaha pengelolan pabrik kelapa sawit yang berkatagori beracun adalah sebuah kesalahan fatal di lakukan oleh pihak PMKS PT. Suri Senia Plasmataruna.

"Dalam Undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ada pada pasal 88 UUD 32 Tahun 2009 sangat jelas di tegaskan,
dimana bebunyi  setiap orang yang tindakkannya, usaha dan/kegiatan mengunakan B3 , menghasilkan, mengelolah limbah B3 atau yang menimbulkan acaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak," kata dia.

Tentu dalam hal ini lanjut dia, instansi terkait terkait yakni Badan lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Rokan Hulu sebagai perpanjangan tangan Pemda Rohul harus secepatnya memanggil (PMKS) PT. Suri Senia Plasmataruna yang ada di Desa Talikumain guna meminta pertanggungjawaban, baik secara amistrasi maupun meterial kerugian yang di akibatkan oleh kerusakkan limbah beracun, "Sudah banyak menyebar di tengah perkebunan dan pemukiman  masyarakat di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu ini ini, " ujarnya. IR

KOMENTAR