PN Jaksel Tolak SP3 Ade Armando

Selasa, 05 September 2017 18:08:17 644
 PN Jaksel Tolak SP3 Ade Armando
Ade Armando
Jakarta, Inforiau.co - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta membenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) kasus dugaan penodaan agama Islam oleh Ade Armando.
 
“Ya betul. Saya dengar SP3 dibatalkan,” kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (5/9/2017).
 
Untuk itu, pihaknya kini menunggu salinan putusan dari Hakim PN Jakarta Selatan untuk menentukan tindak lanjut yang akan mereka ambil untuk melakukan penyidikan. “Sesuai dengan informasi yang saya dengar dari teman penyidik pastinya kami menunggu salinan dari putusan tersebut. Bahwa hal-hal apa yang tertuang dari salinan itu, akan kami tindaklanjuti kedepan,” ujar dia.
 
Berkaitan dengan hal tersebut, maka status Ade Armando akan dikembalikan sebagai tersangka. “Karena itu yang diputuskan SP3 dibuka kembali. Maka penyidikan berjalan kembali. Iya tetep. Kan yang dibuka proses penyidikannya,” tutur Adi.
 
Meski begitu, pihaknya belum ada rencana untuk memanggil Ade Armando untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Pasalnya, penyidik masih akan menunggu salinan dari hakim PN Jaksel untuk mengetahui hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan praperadilan.
 
Sementara saat disinggung terkait alasan penyidik mengajukan SP3 untuk kasus dugaan penodaan agama Ade Armando, Adi mengaku jika penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
 
“Bahwa pastinya penyidik ketika memutuskan menghentikan proses penyidikan sudah jelas. Bahwa kalau itu terdapat aturan yang tak dapat dihukum dalam KUHP, pasti kasus itu akan dihentikan. Dan penyidik mengambil langkah itu melalui pertimbangan dan gelar perkara yang didukung keterangan saksi dan ahli,” tandasnya.
 
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 kasus penistaan Agama Islam oleh Ade Armando. Dengan ini, kasus yang menjerat Dosen Universitas Indonesia itu akhirnya dilanjutkan kembali.
 
“Menyatakan tidah sah surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan,” ujar Hakim Aris Bawono.
 
Menurut Aris, pertimbangan ini setelah melihat bukti P10 dan P12 belum diuji sepenuhnya penyidik. Karena hal tersebut perlu diuji kembali, apakah memang ada niat atau tidak penghentian kasus Ade Armando yang dituding melanggar UU ITE ini.
 
Source: Poskota
 

KOMENTAR