Mediasi akibat pemutusan hubungan kerja kembali di jadwalkan

Rabu, 19 Oktober 2016 16:09:21 864
Mediasi akibat pemutusan hubungan kerja kembali di jadwalkan
Tiga dari 7 Naker PKS PT Mega Nusa Inti Sawit saat Mengadukan Nasib ke Disnaker Pemkab Inhu

Rengat, inforiau - Jika tidak ada aral melintang besok Kamis (20/10) Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Pemprov Riau menjadwalkan mediasi sengketa hubungan industri antara mantan Naker vs PKS PT MNIS di Pekanbaru.


upaya mediasi sengketa hubungan industrial ini berdasarkan surat Disnakertransduk Pemprov Riau nomor 560/Disnakertransduk-HK/257 perihal Panggilan Klarifikasi II, tertanggal 18 oleh Kepala dinas kepada pihak penggugat dan tergugat.

"Besok kami selaku mantan Naker PKS PT MNIS dan disebut si penggugat akan menghadiri pemanggilan Mediasi dari Mediator Disnakertransduk Riau, Dasril, SH, di Pekanbaru," ungkap satu Naker penggugat, Yono Siregar setelah menerima lampiran panggilan klarifikasi melalui Askep PKS PT MNIS, Gustam Panjaitan, Rabu (19/10 di Pematangreba.

Diterangkan, dalam surat panggilan klarifikasi II tercatat, sebelumnya surat Dinsosnakertran Pemkab Inhu nomor 326/Dissosnakertrans 04/IX/2016 tertanggal 03 Oktober 2016 melimpahkan penyelesaian hubungan industrial  dan mengacu pada pengaduan tiga orang mantan Naker PKS PT MNIS ke Dissosnakertrans Pemkab Inhu, bulan Juli dan bukan September kemarin.

Maka sesuai ketentuan pasal 10 UU nomor 2 tahun 2004 tentang PHI juncto Permenakertran RI nomor 17 tahun 2004 tentang pengangkatan dan pemberhentian, tenaga Mediator 'dituntut' melakukan mediasi PHI antara kedua belahfihak.Mediasi itu akan digelar di ruang mediasi Dinsosnakertran Pemprov Riau dengan catatan para penggugat segenap identitas yang berhubungan selama kerja di PKS PT MNIS.

Seperti diketahui, 7 mantan naker PKS PT Meganusa Inti Sawit (MNIS) diputus kerja tanpa alasan bahkan tanpa pesangon.Tujuh orang naker berstatus PKWT di bagian Produksi tersebut, tiga orang diantaranya, Yono Siregar, Luster Manurung, dan Cornelius Guido Nababan selaku mantan Naker sejak 8 tahun silam memilih gugat PT MNIS ke PHI karena sebelumnya mediasi antara ke dua belah fihak di Dissosnakertrans Pemkab Inhu gagal."Benar, saya sudah panggil mereka mantan naker termasuk fihak Perusahaan. Mudah-mudahan kali ke dua  mediasi sudah bisa selesai," jawab Dasril via seluler, Sabtu pekan kemaren.

Sedangkan fihak Manajeman PKS PT MNIS, Maskhuri Rusdi selalu Manager PKS didampingi Askep, Andi dan Gustam Panjaitan mengaku akan membayarkan semua hak normatif Mantan Naker yang di PHK sefihak setelah melalui Prosedural. "Apapun keputusan Dinsosnakertran Riau, kami akan patuhi sesuai prosedur," jawab mereka terpisah. (Kus)

KOMENTAR