Dedi "Gorok" Anak Kandung Pakai Kaca

Selasa, 15 Maret 2016 11:32:27 1634
Dedi
Korban tengah dirawat
Pekanbaru, inforiau.co - Entah apa yang ada di benak seorang ayah di Pekanbaru ini, Dedi Ermanto alias Dedi (38) dengan sadis pelaku menyayat leher anak kandungnya sendiri Rian Ahmad Riyanto (11), lantas membuang anaknya ke salah satu daerah di Kampar.
Namun untungnya, upaya pembunuhan tersebut tak sampai merenggut nyawa si anak malang, berkat bantuan warga, nyawanya pun bisa terselamatkan.
Menurut pihak kepolisian, korban ditemukan warga dalam kondisi mengalmi luka sayatan di leher bagian belakang, ternyata menurut polisi, hal itu dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dengan dibantu temannya Z alias Zul (26).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Ricky Richardo menyebut kalau korban ditemukan di sekitar Jalan Garuda Sakti KM 24 Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Ahad malam lalu, polisi menduga korban sengaja dibuang pelaku.
Berdasarkan penyidikan kepolisian, ternyata pelaku percobaan pembunhan itu adalah ayah kandung pelaku, namun sayangnya rencana tersebut gagal terwujud karno korban bisa selamat.
Sementara ini menurut Kapolsek, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yaitu ayah kandung korban DE dna temannya Z. Dan tak butuh lama bagi polisi untuk menangkap pelaku, hanya berselang sehari, keduanya pun dibekuk.
Awalnya tersangka Zulkifli lebih dulu tertangkap, dari hasil pengembangan selanjutnya barulah kita ciduk tersangka utama Dedi.
Polisi pun sudah menyita barang bukti berupa pecahan gelas kaca yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korbannya dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membuang korban.
Menurut polisi, meskipun korban dibuang di daerah Kampar, namun percobaan pembunuhan justru dilakukan di Jalan Baru, Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, setelah itu baru dibuang di daerah Tapung, Kampar.
Terkait motif peristiwa ini menurut Kapolsek Kapolsek Bukit Raya, karena pelaku kesal korban sering keluyuran dan jarang pulang ke rumah, hal ini membuat pelaku sakit hati. Parahnya, kejadian itu juga disaksikan oleh ibu tiri korban.
Sementara itu korban saat ini dirawat di RS Bhayangkara Pekanbaru. Kondisinya masih lemah dan belum bisa diajak berkomunikasi.
Sedangkan kepada kedua tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 354 Ayat 1 jo Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 356 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. Ir

KOMENTAR