Menurut Wagubri, Perkebunan Kelapa Sawit Belum Sepenuhnya Berkontribusi

Jumat, 25 Maret 2022 20:44:50
Menurut Wagubri, Perkebunan Kelapa Sawit Belum Sepenuhnya Berkontribusi
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar

Inforiau - Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) telah disahkan Januari lalu. Dalam regulasi UU itu, satu diantaranya mengatur tentang retribusi daerah untuk perkebunan kelapa sawit.

Salah satu muatan baru dalam UU HKPD berhubungan dengan daerah-daerah penghasil kelapa sawit, yaitu dibukanya kesempatan untuk adanya jenis Dana Bagi Hasil (DBH), dan juga restribusi yang berkaitan dengan kelapa sawit.

Tujuan disahkannya UU HKPD, yakni mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh NKRI.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati, menyebut UU tersebut dibentuk guna memperkuat dan memperbaiki mekanisme keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu dalam satu keluarga besar yang disebut keuangan negara.

"UU Nomor 1 Tahun 2022 akhirnya disetujui, dan tentun juga sebagai upaya untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan negara dan daerah, dalam rangka untuk mewujudkan cita-cita NKRI yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, serta bisa mengatasi berbagai tantangan-tantangan disetiap zaman dan setiap kesempatan," jelas Menkeu saat mensosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (25/3/2022).

Dijelaskan Sri Mulyani, dalan UU HKPD terdapat 4 pilar, yakni pertama, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja daerah, penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja Pusat dan Daerah.

Sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia, Wakil Gubenur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution mengatakan lahirnya UU HKPD merupakan kabar baik bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan masyarakat Riau.

Saat ini Pemprov Riau, kata Edy Natar, juga mengupayakan optimalisasi pendapatan daerah melalui penataan perkebunan sawit, melalui peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Riau Tahun 2022-2024.

Dijelaskan Edy, indikasi tutupan kebun kelapa sawit di Provinsi Riau seluas 3,38 juta hektare, katanya belum sepenuhnya berkontribusi terhadap kewajiban pendapatan negara, seperti pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan perusahaan, pertambangan mineral dan batubara maupun sektor lainnya.

"Oleh karenanya, Pemprov Riau siap mendukung sepenuhnya bilamana Menkeu mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya optimalisasi pendapatan negara sektor perkebunan di Provinsi Riau melalui sinergitas kebijakan pusat dan daerah," pungkas Edy Natar.*

KOMENTAR