Oknum Perwira Polda Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di bawah Umur

Jumat, 04 Maret 2022 21:57:32
Oknum Perwira Polda Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di bawah Umur

Inforiau - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terhadap IS (13).

Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho seperti dimuat CNNIndonesia mengatakan, penetapan AKBP M sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara kita sepakat menaikkan statusnya dari saksi ke tersangka," kata Onny di Mapolda Sulsel, Jumat (4/3).

Onny menerangkan, M ditetapkan sebagai berdasarkan laporan korban dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan anak di bawah umur.

"Hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2002 terkait pencabulan terhadap anak. Dalam pasal 82 diancam hukuman 15 tahun," jelasnya.

Saat ini, kata Onny pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka AKBP M di Mapolda Sulsel.

"Setelah ditetapkan tersangka langsung kita lakukan penahanan," katanya.*

KOMENTAR