Panwascam Kampar Rekomendasikan PSU di TPS Pulau Tinggi

Kamis, 28 Juni 2018 18:05:37 346
Panwascam Kampar Rekomendasikan PSU di TPS Pulau Tinggi
Fardiansyah

Kampar, Inforiau.co - Pada tanggal 27 Juni 2018 Seluruh Rakyat Riau Melakukan Pesta Demokrasi Pemilihan Pilkada Serentak Yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, Masyarakat Kampar Khusus nya Juga Menggunakan Hak Pilih nya pada Saat tersebut untuk Berbondong Bondong Datang ke TPS menggunakan Hak Pilih nya sebagai Warga Negara yang baik.

Sekitar Jam 11.30 Wib Panwascam Kampar Mendapatkan Informasi telah terjadi nya Hak pilih lebih dati 1 (Satu) Surat Suara di Tps 003 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Saat Pemungutan Suara pada Tanggal 27 Juni 2018 Pukul 11.30 wib yang di lakukan oleh Anggota KPPS Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar dengan Sengaja Melakukan Tindakan Memasukkan Surat Suara yang sudah di Coblos kedalam kotak suara yang di ketahui oleh Saksi-Saksi Paslon dan Pengawas TPS. Berdasarkan hal tersebut di atas maka Panwascam Kampar Merekomendasikan Kepada PPK Kecamatan Kampar untuk melakukan Pemilihan Ulang dan Berkonsultasi ke KPU Kabupaten Kampar.

Dengan Dasar Hukum :

1. UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.

2. Perbawaslu No 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota

3. PKPU No 8 Tahun 2018 Pasal 59 Ayat (1) Pemungutan Suara di TPS dapat di Ulang apabila terjadi Gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan.Huruf d yang berbunyi lebih dari 1 (Satu) Orang pemilih Menggunakan hak pilih dari 1 (satu) kali pada TPS yang Sama atau TPS yang Berbeda. Rls

KOMENTAR