Caleg Gerindra Menangkan Gugatan di Bawaslu Riau

Rabu, 03 Oktober 2018 12:53:53 448
Caleg Gerindra Menangkan Gugatan di Bawaslu Riau
Siswaja Mulyadi Caleg Gerindra Riau saat menerima salinan putusan Bawaslu Riau

Pekanbaru, Inforiau.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau menggelar sidang penyelesaian sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di aula Bawaslu Riau, Senin (01/10/2018).

Adapun pihak pemohon adalah Partai Politik (Parpol) Gerindra, sedangkan dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan Bawaslu Riau sebagai mediator atau pihak penengah.

Setelah melalui serangkaian proses mediasi, sebagai tahap tahap awal penyelesaian sengketa, tercapailah kata sepakat antara pihak pemohon dan termohon, yakni atas nama Ir. Siswaja Muljadi kembali masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif DPRD Riau dapil IV.

Pada pembacaan keputusan juga disampaikan bahwa pihak pemohon harus melengkapi berkas paling lambat 1 hari setelah pembacaan keputusan. Adapun berkas yang harus dilengkapi ialah :
a. Menyampaikan surat keterangan dari Kalapas yang menerangkan bahwa calon yang bernama Ir. Siswaja Muljadi telah selesai menjalani pidana penjara.
b. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
c. Surat dari pimpinan redaksi media masa lokal atau nasional yang menyatakan bahwa bakal calon atas nama Ir. Siswaja Muljadi secara terbuka dengan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana.
d. Menyampaikan bukti pernyataan atau pengumuman yang dibuat di media lokal atau nasional.

Menurut keterangan Bawaslu Riau, kasus ini bermula ketika ada laporan masyarakat yang masuk ke KPU Riau bahwa yang bersangkutan terindikasi Eks narapidana korupsi. Tetapi setelah diperiksa oleh Bawaslu Riau, yang bersangkutan bukanlah Eks narapidana korupsi melainkan Eks narapidana illegal logging.

"Awalnya caleg Gerindra atas nama Ir. Siswaja Muljadi masuk pencalonan seperti biasa, kemudian ada laporan masyarakat masuk ke KPU bahwa yang bersangkutan caleg mantan korupsi. Saat itu belum keluar keputusan MA, jadi dicoret namanya oleh KPU. Kemudian setelah itu diketahui bahwa yang bersangkutan bukan mantan napi korupsi, tapi napi illegal logging kalau tak salah. Setelah keluar putusan MA bahwa napi tetap boleh mencalonkan diri. Dalam mediasi bertemu kesepakatan antara KPU dan Gerindra untuk kembali memasukan bakal calon ini kedalam DCT," jelas Gema Wahyu Adinata selaku koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau, saat ditemui di ruangannya, Selasa (02/10/2018).Dn/Mg1

KOMENTAR