Panwascam Sukajadi Temukan Dukungan Parpol TMS

Kamis, 09 November 2017 12:34:52 772
Panwascam Sukajadi Temukan Dukungan Parpol TMS
Verifikasi faktual di Kelurahan Kampung Melayu Sukajadi terhadap kegandaan dukungan partai politik oleh KPU Kota Pekanbaru turut didampingi Panwascam Sukajadi, Rabu (8/11).

Pekanbarau, Inforiau.co - KPU Kota Pekanbaru menurunkan tim verifikasi untuk mendata terhadap data ganda dukungan partai politik yang ditemukan dalam SIPOL KPU maupun lampiran dukungan yang diserahkan partai politik.

 

Verifikasi faktual ini dilakukan mulai tanggal 3 November sampai 12 November 2017. Dalam verifikasi yang dilakukan di Kecamatan Sukajadi turut diawasi oleh Panwascam Sukajadi yang dipimpin oleh Abuzar, SH bersama komisioner lainnya Asri Ramadhan SH, serta Untung Surapati, S Ikom. Sedangkan Tim KPU dipimpin oleh Soni Manita. 

 

Pada verifikasi yang dilakukan di Kelurahan Kampung Melayu Sukajadi, Rabu (8/11) tim Panwascam bersama KPU menemukan terdapat data yamg tidak memenuhi syarat untuk dijadikan dukungan oleh partai politik. Salah satu pendukung partai politik diketahui tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA ) seperti diatur dalam undang-undang serta PKPU No 11/2017 dan surat keputusan KPU Nomor 174 tentang pedoman pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan pendaftaran parpol.

 

Selain itu juga ditemukan bahwa dalam lampiran dukungan Hanura dan PDIP yang diverifikasi di Kampung Melayu juga pendukung atas nama Ritaruli Januarti Andrea alamat Jalan Tiung Nomor 62 yang bersangkutan tidak dapat ditemukan dan tidak diketahui. Oleh Ketua RW juga seperti diakui Ketua RW 06 RT 004 M Syafei maupun pihak kelurahan juga tidak diketahui. Terhadap temuan tersebut, Panwas tegas menyatakan bahwa dukungan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu dikatakan oleh Ketua Panwascam Sukajadi, Abuzar, SH .

 

"Terhadap dukungan yang ditemukan tidak diketahui alamatnya apalagi pihak lingkungan yaitu ketua RW tidak mengetahui nama yang bersangkutan, maka dianggap dukungan tersebut tidak dapat diverifikasi. Kemudian terhadap dukungan yang tidak dapat menunjukkan KTA serta KTP el sebagaimana petunjuk Undang- Undang maka diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tegas Abuzar.

 

Dalam verifikasi ini juga turut ditinjau oleh Komisioner Panwas Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi, yang turut menguatkan keputusan Panwascam Sukajadi di lapangan serta disaksikan oleh Komisioner KPU Kota Pekanbaru Arwin, yang juga sepakat dukungan tidak memenuhi syarat (TMS).

 

Namun dikatakan Arwin dan Rizqi jika partai politik yang bersangkutan merasa bisa melengkapi hal tersebut, maka dapat diverifikasi memenuhi syarat (MS).

 

"Jika parpol sampai batas waktu yang ditentukan dapat memberikan bukti seperti memberikan kartu anggota dan menghadirkan pendukung ke KPU Kota Pekanbaru maka dapat dilakukan perbaikan dalam masa sampai tanggal 12 November 2017 ini," ungkap Rizqi didampingi Komisioner KPU Pekanbaru Arwin. ir

 

editor : asa

KOMENTAR