Parah, Penjaga Sekolah Edarkan Sabu

Selasa, 22 Maret 2016 17:30:33 1141
Parah, Penjaga Sekolah Edarkan Sabu
Tersangka SO ketika digelandang di Mapolres Kampar
Tapung, inforiau.co - Negeri ini sudah sangat parah dalam kasus narkotika, bayangkan saja seorang penjaga sekolah SD berinisial SO (27) tahun berhasil diamankan petugas kepolisian Polsek Tapung, Senin (21/3/16).
SO sendiri berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan nya. Saat melakukan transaksi barang haram tersebut petugas langsung menyergap, dan dari tangan pelaku sendiri barang bukti diamankan yakni satu paket kecil sabu sabu, pipet, dan korek api.
Keberhasilan pihak kepolisian ini tidak terlepas dari pengembangan kasus lainnya yang di proses Polres Kampar. Dari keterangan pria FA yang ditangkap sebelumnya mengatakan kalau aktivitas peredaran sabu-sabu sangat memprihatinkan di Desa Suka Mulya Kecamatan Tapung ini.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Tapip Usman, membenarkan penangkapan tersebut, dan menurutnya masyarakat sudah resah dengan keberadaan tersangka yang melakukan aktivitas peredaran Narkoba di daerah penambangan pasir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. HEN

KOMENTAR