Pemerintah Buka 238.015 Formasi CPNS, Ini Sebaran untuk Instansi Pusat dan Daerah

Minggu, 09 September 2018 23:12:09 442
Pemerintah Buka 238.015 Formasi CPNS, Ini Sebaran untuk Instansi Pusat dan Daerah
Syafruddin

JAKARTA, INFORIAU.co - Dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, ada ribuan formasi yang akan disediakan, baik untuk instansi pemerintahan pusat, maupun daerah. "Sebanyak 51.271 formasi untuk 76 instansi pemerintah pusat dan sebanyak 186.744 formasi untuk 525 instansi pemerintah daerah. Kami berharap melalui pengadaan CPNS ini, dapat direkrut putra putri terbaik bangsa," ujar Menteri PANRB, Syafruddin melalui siaran persnya, Ahad(9/9).

Menurut Syafruddin, proses pengadaan CPNS Tahun 2018 mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Selain ketentuan normatif tersebut, rekrutmen para abdi negara dimaksud juga diselaraskan dengan pertimbangan strategis pentingnya menyiapkan ASN berkualitas guna menghadapi tantangan masa depan.

"Tantangan era industri 4.0 yang sarat teknologi dan informasi, serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, harus dijawab dengan menyiapkan SDM aparatur yang berkualitas." ujar Syafruddin.

Syafruddin juga mengatakan bahwa pengelolaan birokrasi kini dan ke depan tidak bisa lagi biasa-biasa (business as usual). Untuk mewujudkan pemerintahan berkelas dunia dan melayani rakyat, birokrasi kita harus didukung dengan SDM aparatur yang berdaya saing.

"Kalau salah mengelola sawah, kita akan rugi semusim. Tapi kalau salah mengelola birokrasi karena tidak didukung oleh SDM aparatur yang berdaya saing tinggi, kita akan kehilangan satu generasi. Dan itu tidak boleh terjadi," tegasnya.

Untuk itu, agar memberikan hasil yang optimal, pengadaan CPNS tahun 2018 dilaksanakan melalui sistem seleksi yang ketat, transparan, bersih dan bebas dari praktik KKN. "Semua harus mengikuti seleksi, baik untuk formasi umum maupun formasi khusus. Untuk seleksi kompetensi dasar sepenuhnya menggunakan Computer Assisted Test atau CAT," imbuh Syafruddin.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, selain formasi umum, pemerintah juga membuka formasi khusus, yakni : 1) Putra Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude, 2) Penyandang Disabilitas, 3) Putra Putri Papua dan Papua Barat, 4) Diaspora, 5) Olahrawan/Olahragawati Berprestasi Internasional; 6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks THK II. Rpo

KOMENTAR