Pemko Segera Susun Perwako untuk Sanksi Rp2,5 Juta

PEKANBARU, INFORIAU.co - Meski pun Peraturan Daerah (Perda) tentang Persampahan sudah disahkan, namun hingga saat ini Penegakan Perda no 8 tahun 2014 masih belum bisa diberlakukan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di luar waktu yang telah ditetapkan.
Belum bisa diberlakukannya penerapan sanksi sebesar Rp2,5 juta disebabkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memiliki Peraturan Walikota (Perwako).
"Untuk menegakkan sanksi memang harus ada Perwako-nya. Nah, Insyallah pekan ini sudah kita siapkan Perwakonya," ujar Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Syamsuir, Selasa (21/8/2018).
Syamsuir menyebutkan belum lama ini pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah menyambaingi salah satu kota yang telah memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Iya kemarin bersama DLHK Pekanbaru sudah menyambangi Pemkot Surabaya terkait Perwako pemberlakukan sanksinya. Jadi tunggu saja hasilnya karena kita akan rapatkan lagi terkait penerapam bentuk sanksinya," tutup Syamsuir. kominfo