Pemprov Riau Bangga Peringkat Pertama Nasional Nilai Kepatuhan Ombudsman

Rabu, 09 Februari 2022 09:25:25
Pemprov Riau Bangga Peringkat Pertama Nasional Nilai Kepatuhan Ombudsman
Asisten II Setdaprov Riau, Joni Irwan

Pekanbaru - Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Joni Irwan Penyerahan hasil penilaian kepatuhan Tahun 2021.

Joni menyampaikan bahwa acara ini merupakan kelanjutan dari acara penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 secara Nasional yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2021. Penilaian ini tidak terlepas dari 24 Kementrian, 15 lembaga, 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota yang dinilai.

"Alhamdulillah, Pemprov Riau mendapatkan kepatuhan tinggi ke 1 Nasional tingkat provinsi, untuk tingkat kabupaten Pemkab Kampar mendapatkan kepatuhan tinggi ke 1 Nasional dan Pemkab Rokan Hilir mendapatkan kepatuhan tinggi ke-3 Nasional," ujarnya.

Menurut Joni, prestasi ini tentu saja merupakan prestasi yang sangat membanggakan Riau dan pihaknya berharap dengan prestasi ini dapat menjadikan motivasi bagi kabupaten/kota yang lain untuk terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.

"Tidak ada pelayanan yang tidak lemah dan kita juga harus bisa mengubah pola pikir dalam pelayanan, bukan kita ingin minta dilayani tapi kita sebagai aparatur sipil negara harus melayani masyarakat secara luas," ungkap Joni.

Pada saat ini, kata Joni, masyarakat sudah bisa memilah dan mengambil langkah dengan cerdas, ketika masyarakat tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan aturan - aturan yang berlaku, masyarakat bisa melakukan pengaduan ke Ombudsman.

"Masyarakat kita saat ini sudah cerdas, ketika mereka tidak dilayani sesuai dengan aturan - aturan yang berlaku mereka akan melakukan pengaduan bisa kepada ombusman, OPD mana saja yang tidak bisa memberikan pelayanan terbaik dan bahkan melayani masyarakat, khususnya media-media yang menginginkan informasi bisa saja mereka langsung mengajukan pengaduan," katanya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri, menyebutkan berdasarkan amanat dari UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, banyak tugas yang harus dijalankan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

"Tugas utama Ombudsman berupa menerima laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, Ombudsman juga memiliki tugas untuk melakukan pencegahan maladministrasi," sebut Ahmad.

Sebagai infomasi, Ombudsman adalah lembaga negara dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan BHMN.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan, tugas dari Ombudsman RI ini seperti menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan substansi atas laporan yang diterima.

"Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman, dan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," jelasnya.

Hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2021 kabupaten/kota se-Provinsi Riau predikat kepatuhan tinggi dengan zona hijau Kabupaten Bengkalis nilai 82.37, Kabupaten Rokan Hulu dengan nilai 84.87, Kabupaten Indragiri Hilir dengan nilai 89.21 dan Kabupaten Kuantan Singigi dengan nilai 89.80.

KOMENTAR