Pencemaran Lingkungan di Pergudangan Avian, SDPD Tuk Dua Tersangka

Selasa, 18 April 2017 14:44:35 911
Pencemaran Lingkungan di Pergudangan Avian, SDPD Tuk Dua Tersangka
Komplek Pergudangan Avian
Pekanbaru, Inforiau.co - Kasus pencemaran lingkungan dikomplek pergudangan Avian, Jalan Siak II Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, bergulir kepihak kejaksaan dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
 
SDPD dengan dua tersangka, yakni Dr FC dan PT Platinum Kencana itu diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
 
" Benar, kita sudah terima SPDP terkait dugaan pencemaran lingkungan pergudangan Avian," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (17/4/17) pagi
 
Saat ini sambung Muspidauan,Kejati menunggu penyerahan berkas kedua tersangka oleh penyidik Polda Riau. Berkas itu akan diteliti dan ditelah oleh jaksa peneliti untuk menentukan apakah sudah sesuai unsur pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka.
 
FC alias Firdaus Ces merupakan mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Pemerintah Kota (Pemko)Pekanbaru sedangkan PT Platinum Kencana merupakan pengelola pergudangan Avian. Disinyalir pergudangan seluas 40 hektare yang terletak di Jalan Siak II itu tidak memiliki izin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). 
 
Dalam SPDP yang dikirimkan penyidik ke Kejati Riau, FC dijerat Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undamg (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009. Sementara PT Platinum Kencana dijerat Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
Kasus ini terungkap dari laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Riau awal 2016 silam. Pasalnya, usaha atau industri yang memiliki lahan yang luasnya 10.000 persegi meter dan produk yang berbeda hanya dilengkapi 1 atau 4 Amdal.
 
Dalam Pasal 23 UU Nomor 32 tahun 2009, proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya mesti memiliki Amdal.
 
Di samping itu, pengelola Kompleks Pergudangan Avian disinyalir menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2000 tentang Izin Bangunan Dalam Daerah kota Pekanbaru. Di dalam Pasal 56 Perda Nomor 14 Tahun 2000 tersebut ditegaskan sebuah bangunan yang bersepadan dengan sungai yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter, ditetapkan 10 meter, dihitung dari tepi lanjur pengamanan sungai pada waktu ditetapkan.
 
Prakteknya di lapangan, jarak sempadan antara bangunan gudang, apalagi di gudang Blok FF dengan bibir sungai, tidak lebih dari 2 meter. Meski belum ada Amdal tapi kompleks tersebut sudah mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu. rt

KOMENTAR