Pendaftaran Panwascam se - Pekanbaru Dibuka, Ini Syarat Jadwalnya

Kamis, 14 September 2017 16:58:42 1966
Pendaftaran Panwascam se - Pekanbaru Dibuka, Ini Syarat Jadwalnya
Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi Organisasi dan SDM, Rizqi Abadi, S.I.Kom.

PEKANBARU,INFORIAU- Menghadapi Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2018, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru mulai membuka pendaftaran untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). Pendaftaran ini terbuka untuk masyarakat umum.

 

Demikian dikatakan Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi Organisasi dan SDM, Rizqi Abadi, S.I.Kom, Kamis (14/09/2017).

 

Disampaikannya, pihak Panwaslu Kota Pekanbaru mulai melakukan pengumuman pendaftaran untuk Panwaslu Kecamatan ini sejak Tangal 13 sampai 19 September Tahun 2017. Sementara penerimaan pendaftaran pada tanggal 20 sampai 26 September 2017, 

 

Penerimaan untuk 12 kecamatan yang masing-masing kita rekrut 3 orang untuk mengisi jabatan sebagai anggota Panwaslu Kecamatan tersebut, ujar rizqi.

 

Tetapi ada kemungkinan perpanjangan waktu pendaftaran tergantung jumlah pendaftar yang masuk. Penyeleksian ada beberapa tahap yaitu tes tertulis dan selanjutnya wawancara akan dilakukan panwas kota.

 

Selain itu bahwa pendaftaran Panwaslu Kecamatan ini tidak dipungut biaya sepeserpun.”Semuanya gratis tidak ada pungutan biaya,” tambah rizqi.

 

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pokja Pembentukan Panwas Nomor 001/RI-11/KP.01.00/09/2017, syarat umum bagi pendaftar diantaranya adalah minimal berusia 25 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat, pendaftar berdomisili di kecamatan setempat, tidak pernah dipidana penjara dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

 

Adapun persyaratan pendaftaran anggota Panwascam di antaranya: foto kopi KTP, foto kopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir, dan daftar riwayat hidup.

 

Selain itu, yaitu surat keterangan sehat dari Puskesmas, dan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tak pernah menjadi anggota partai politik ataupun tim kampanye.

 

“Bersedia bekerja penuh waktyu, selain itu juga tidak pernah tersandung masalah hukum yang membuat calon anggota dipidana. Dan juga tidak bersedia tidak menduduki jabatan politik, BUMD selama menjadi anggota,” tutupnya.kim

 

KOMENTAR