Dugaan Penimbunan Minyak Goreng 1,1 Juta Kilogram di Deli Serdang

Sabtu, 19 Februari 2022 16:34:54 204
Dugaan Penimbunan Minyak Goreng 1,1 Juta Kilogram di Deli Serdang
Minyak goreng yang ditimbun

Sumut - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melakukan upaya pengusutan dugaan kartel atas ditemukannya tumpukan minyak goreng dengan jumlah besar mencapai 1,1 juta kilogram di gudang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"KPPU saat ini sedang mendalami persoalan kartel," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU, Ridho Pamungkas kepada wartawan di Medan, Sabtu 19 Februari 2022.

Ridho mengungkapkan dugaan kartel ini, patut dilakukan penyelidikan dan pengusutan untuk mengetahui indikasi kartel diduga dilakukan oknum produsen dalam perusahaan minyak goreng tersebut.

"Jadi, sekaligus akan didalami juga apakah penahanan pasokan ini terkait dengan indikasi kartel atau pada ranah pidana menjadi yang ranah kepolisian," kata Ridho.

Selain itu, KPPU meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, untuk melakukan pengusutan kasus penimbunan minyak goreng itu.

"Temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah yang sangat signifikan ini harus diusut," sebut Ridho seperti dimuat Viva.co.id.

Ridho menjelaskan ada kebijakan yang diduga dilakukan pihak perusahaan minyak goreng tersebut, sebagai produsen yang tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng itu.

"Dengan alasan menunggu kebijakan manajemen, hal tersebut menunjukan keengganan produsen untuk bekerjasama dengan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan di masyarakat," jelas Ridho.

Dalam kasus penimbunan minyak goreng ini, Ridho mengambil kesimpulan awal bahwa terjadi tidak ada koordinasi dan komunikasi baik antara Pemerintah dengan produsen minyak goreng tersebut.

"Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan awal bahwa satu atau lebih penyebabnya, yaitu kegagalan koordinasi, kegagalan kebijakan dan kegagalan pasar," ucap Ridho.

Ridho mengungkapkan kordinasi ini, dalam artian belum ada kesolidan antara Pemerintah dan produsen atau pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan migor, yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.

"Baik kebijakan terkait refaksi maupun terkait DMO. Kegagalan kebijakan artinya kebijakan yg diambil belum tepat ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan," ujar Ridho.

Ridho menilai hal itu, sangat berdampak dengan pasokan minyak goreng di pasaran dan memicu terjadi lonjakan harga yang siginifikan.

"Kegagalan pasar dlm artian perilaku pelaku usaha yang dengan sengaja menahan pasokan. Dengan tujuan atau motif tertentu," tutur Ridho.

Sebelumnya, Tumpukan minyak goreng ditemukan tim Satgas Pangan Sumatera Utara di sebuah gudang di Kabupaten Deli Serdang.

Minyak goreng dari produk berinsial B sudah dikemas dengan rapi dan siap diedarkan di pasaran. Tim Satgas Pangan Sumut menemukan minyak goreng dengan jumlah mencapai 1,1 juta kilogram di gudang tersebut, Jumat 18 Februari 2022.

"Hari ini (kemarin), kita melakukan sidak ke satu produsen minyak goreng, semalam kita ke pasar-pasar untuk melihat ketersediaan minyak goreng, beberapa pasar kosong," sebut Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut, Naslindo Sirait kepada wartawan.

Naslindo mengatakan pihak terkejut dengan total minyak goreng di gudang perusahaan tersebut. Karena, kondisi di tengah masyarakat mengalami kelangkahan di pasaran sehingga picu harga meroket tajam.*

KOMENTAR