Per Oktober, Rokok Elektrik Bakal Kena Pajak Cukai

Selasa, 02 Oktober 2018 10:13:12 780
Per Oktober, Rokok Elektrik Bakal Kena Pajak Cukai
Rokok Elektrik.jpg

Pekanbaru, Inforiau.co - Direktorat Jenderal Bea dan Cuka Provinsi Riau akan memberlakukan cukai terhadap rokoh elektrik atau yang lebih dikenal dengan nama vape terhitung awal Oktober 2018.

"(Pemberlakuan tersebut) Paling lambat besok 2 Oktober 2018," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau Iyan Rubiyanto di Pekanbaru, Senin (1/10).

Iyan menjelaskan, Pekanbaru sebenarnya sudah terlambat jika dibandingkan kota lainnya dalam penerapan cukai untuk produk vape. Dimana jika merujuk ke peraturan cukai pada vape PMK-146/PMK.010/2017, pemberlakuan sudah dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2018 lalu.

"Setiap produk hasil tembakau atau extract tembakau dikenakan tarif sebesar 57 persen. Kalau pada vape, liquidnya yang dikenakan cukai karena 98 persen memang terbuat dari extract tembakau," jelasnya.

Secara nasional, Iyan menjelaskan Bea dan Cukai menargetkan pencapaian cukai liquid vape sebesar Rp70 miliar.

"Untuk Pekanbaru, kita sudah lakukan sosialisasi ke beberapa produsen liquid vape yang ada," pungkasnya.

KOMENTAR