Tiga E-commerce Indonesia Masuk Daftar Pengawasan AS

Selasa, 22 Februari 2022 22:08:04 293
Tiga E-commerce Indonesia Masuk Daftar Pengawasan AS
Ilustrasi

Inforiau - Tiga e-commerce yang beroperasi di Indonesia ternyata masuk dalam daftar Notorious Market Amerika Serikat (AS). Daftar tersebut dikeluarkan oleh perwakilan dagang negara itu atau United States Trade Representative (USTR).
Ketiga e-commerce tersebut adalah Bukalapak, Shopee, dan Tokopedia. Perusahaan tersebut masuk dalam laporan 2021 Review of Notorious Market for Counterfeiting and Piracy, dikutip Selasa (2/22/20222).

Laporan itu mengenai pasar, baik fisik dan online, yang ternyata memfasilitasi hingga membiarkan adanya penjualan barang palsu. Selain itu mereka juga dituding mengambil keuntungan dari pembajakan atau pemalsuan substansial tersebut.

Di dalam laporan tersebut, Tokopedia disebut memiliki tingkat serta volume yang tinggi pada barang palsu dari baju, kosmetik dan aksesoris. Selain itu jug ada pembajakan buku dan materi berbahasa Inggris.

Menurut pihak USTR, para pemegang hak cipta mengakui adanya peningkatan dalam sistem notice and takedown dalam platform. Ada juga peningkatan dalam keterlibatan mereka untuk ditangani terkait platform.

Sayangnya masih ada pemegang hak cipta yang mengatakan butuh informasi lebih banyak, tidak menghapus dengan cepat dan tidak mengizinkan pemegang hak untuk melacak status pemberitahuan mereka.

Sebagian besar produk bermerk pada Bukalapak disebut tidak asli dan secara terbuka dilabeli replika produk bermerek. Platform juga dikhawatirkan kurang proaktif dalam proses pemalsuan hingga penghapusan yang dinilai lambat.

Namun Bukalapak juga dinilai membuat peningkatan dalam sistem anti pemalsuan. Termasuk soal protokol, pemeriksaan penjual dan proses take down.

Sementara pada Shopee dilaporkan memiliki tingkat pemalsuan yang sangat tinggi di semua platform kecuali yang beroperasi di Taiwan. Prosedur pemberitahuan dan penghapusan Shopee disebut memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif dan lambat.

Pelanggaran berulang juga terjadi di perusahaan-perusahaan tersebut. Bahkan disebutkan penjual barang palsu masih bisa mendaftar ulang atau menjual barangnya lagi di dalam platform.

Bukalapak dan Tokopedia Buka Suara

CNBC Indonesia sudah mencoba menghubungi pihak Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee untuk mengonfirmasi informasi ini.

Baskara Aditama, AVP of Marketplace Quality Bukalapak mengatakan perusahaannya punya komitmen melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain juga melarang adanya penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platformnya.

Dia menambahkan seluruh pelanggaran pada Aturan Penggunaan akan dikenakan sanksi. Perusahaan juga bekerja sama dengan berbagai pemilik merek dan regulator untuk meningkatkan upaya melindungi HAKI.

"Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan upaya-upaya kami dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan mengurangi penjualan barang-barang palsu di platform Bukalapak. Sejauh ini, kami telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh para regulator tersebut," jelasnya.

Bukalapak juga memiliki BukaBantuan. Di sana pengguna, pemilik hak dan merek dapat mengajukan permintaan pemblokiran barang yang melanggar ketentuan barang yang dijual di platform.

Ekhel Chandra Wijaya, External Communications Senior Lead Tokopedia mengatakan pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform atau melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ekhel.

"Walau Tokopedia bersifat UGC - dimana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri - aksi kooperatif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku".

Tokopedia juga memiliki kebijakan produk apa yang bisa diperjualbelikan dalam aturan penggunaan platform. Ada juga fitur Pelaporan Penyalahgunaan bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia atau hukum yang berlaku di Indonesia.

Ekhel juga mengarahkan pada laman Platform Perlindungan Kekayaan Intelektual. Di dalamnya terdapat komitmen Tokopedia untuk melindungi Kekayaan Intelektual (KI) serta memastikan keamanan dan kenyamanan ekosistem.*

KOMENTAR