Perwako Retribusi Sampah Tinggal Teken

Rabu, 03 Agustus 2016 10:27:27 1250
Perwako Retribusi Sampah Tinggal Teken
Armada pengangkut sampah milik DKP Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, inforiau - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengalihkan penarikan retribusi sampah ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru. Dengan begitu, retribusi sampah sepenuhnya ditangani oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) RW.

Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru, Syamsuir kepadaw wartawan, Selasa (2/8/16) di Pekanbaru.

Dijelaskan Syamsuir, Paraturan Walikota (Perwako) sudah ditandatangani Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, HM Noer MBS.

"Perwako sudah ditandatangani pak Sekda. Tinggal tandatangan oleh pak Wali Kota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT saja. Setelah itu langsung bisa dijalankan," terangnya.

Seperti yang diketahui, Pemko Pekanbaru telah mencabut secara resmi aturan pengutipan retribusi dari kecamatan akhir Juli lalu. Dicabutnya surat pengutipan retribusi sampah, maka tidak ada lagi petugas yang diperbolehkan memungut biaya retribusi selama bulan Agustus.

Alasan pencabutan surat penarikan retribusi, sebab selama ini dinilai rancu dan sering dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Termasuk yang mengatasnamakan dari organisasi.

Sehingga muncul banyak keluhan masyarakat akibat pungutan sampah dilakukan tidak tertib ditambah dengan jumlah bayaran yang mahal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun menegaskan tidak ada penarikan retribusi sampah selama bulan Agustus ini.

"Retribusi Agustus akan dikutip September, jadi tidak ada lagi pungutan retribusi sampah untuk bulan ini," tegasnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat agar menanyakan kepada petugas yang datang meminta biaya retribusi sampah. Jika tagihan yang disampaikan retribusi bulan Agustus, maka jelas itu tidak dibenarkan.

"Jadi, kalau ada oknum yang masih mengutip retribusi sampah selama Agustus, masyarakat bisa menolaknya dan melaporkan ke DKP atau RW," ujarnya

Dengan diberlakukanya aturan tersebut, maka tidak ada lagi petugas lain yang boleh memungut retribusi sampah. Nantinya ada petugas baru nanti yang ditunjuk LKM RW.

"Masing-masing RW ada petugasnya, tapi berapa jumlahnya petugasnya tergantung LKM masing-masing. Itu kita serahkan ke RW yang mengatur," pungkasnya. IR/BPC

KOMENTAR