Kemenag Kampar Dan FKUB Adakan Forum Dialog Di Tiga Kecamatan

Sabtu, 03 Desember 2016 11:49:01 782
Kemenag Kampar Dan FKUB Adakan Forum Dialog Di Tiga Kecamatan
Forum Dialog yang dilakukan Kemenag dan FKUB Kampar
Kampar,inforiau– Kementerian Agama Kabupaten Kampar bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Kampar, mengadakan dialog dengan pemuka dan tokoh agama di 3 kecamatan, hari rabu (30/11). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, yang diwakili oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Drs H Syafrizal Aziz, Ketua FKUB Kab. Kampar H Zulhermis SH yang diwakili oleh Sekretaris Drs Ahmat Lutfi, Kapolsek Kampar Kiri, dan para undangan lainnya. Dialog dengan pemuka dan tokoh agama di tiga Kecamatan ini adalah Kecamatan Siak Hulu, Kampar Kiri dan Kecamatan Gunung Sahilan. Dalam dialog ini membicarakan tentang konflik-konflik yang terjadi atau yang akan terjadi ditengah-tengah masyarakat, terutama tentang pendirian rumah ibadah. Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Drs H Syafrizal Aziz dalam acara tersebut mengatakan, Kerukunan umat beragama ini adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945. Kerukunan umat beragama ini perlu kita jaga dan kita lestarikan, agar dimasyarakat kita bisa tercipta kehidupan yang rukun, aman, damai dan sejahtera. Untuk itu, jika ada permasalahan-permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, mari kita sikapi dengan arif dan bijaksana, tegas Syafrizal. Sementara itu Sekretaris FKUB Drs Ahmat Lutfi dalam acara yang sama menyampaikan tentang bagaimana cara mengurus izin rumah ibadah. Yang mana dalam pemberian izin rumah ibadah ini, kita mengacu kepada Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 tahun 2006 / Nomor : 8 tahun 2006,Tentang Pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah Dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pendirian rumah ibadat. Menurut Pasal 14 ayat (1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus yang meliputi : a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi. b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama abupaten/kota; dan d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat. Pasal 15 Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) uruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis, jelas Lutfi. Setelah menyampaikan hal-hal yang dianggap perlu, dilanjutkan dengan acara dialog bersama tokoh agama dan pemuka masyarakat, menyangkut konflik-konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, sekaligus mencarikan solusinya. IR

KOMENTAR