Poktan Dayun Terima Hibah Replanting Rp25 Juta per Hektar dari BPDPKS

Kamis, 15 Februari 2018 13:43:12 676
Poktan Dayun Terima Hibah Replanting Rp25 Juta per Hektar dari BPDPKS
Penandatangan kesepakatan kerjasama antara BPDPKS, Bank Riau Kepri, dan kelompok tani di Kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau di Pekanbaru.

Siak, Inforiau.co - Setelah melalui proses panjang, akhirnya perjuangan Kelompok Tani (Poktan) Setia Rukun Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, membuahkan hasil. Karena Poktan ini akan menerima bantuan dari Badan Pengelola Dana Pembangunan Kebun Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI).

Senin kemaren, telah dilakukan penandatangan kesepakatan kerjasama antara tiga pihak yakni BPDPKS, Bank Riau Kepri, dan kelompok tani tersebut, di Kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau di Pekanbaru.

Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Siak Budiman Safari mengatakan, penandatanganan ketiga pihak tersebut, berkenaan dengan dana bantuan dari BPDPKS yang akan dikucurkan kepada Kelompok Tani Setia Rukun Dayun dalam hal menunjang program replanting (peremajaan kebun sawit).

Dana bantuan dari BPDPKS tersebut akan segera masuk ke rekening kelompok tani 3 sampai 4 hari ke depan setelah dilakukan penandatangan ini. “Bantuan dari BPDPKS itu berupa kucuran dana sebesar Rp25 juta kepada setiap orang petani untuk ukuran 1 hektar kebun,” kata Budiman, Rabu (14/2/2018).

Budi menjelaskan, lahan sawit kelompok tani yang akan dilakukan peremajaan seluas 109 hektare. Lahan itu sudah semua diajukan. “Kelompok Tani Setia Rukun Dayun telah mengusulkan lahan seluas 109 hektar untuk dilakukan replanting,” terang Budiman.

Sementara untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diajukan Kelompok Tani Setia Rukun ke BPDPKS, sebesar Rp54 juta per hektarnya. Itu untuk biaya pengelolaan kebun sawit terhitung sejak masa penumbangan, penanaman, perawatan hingga berbuah.

“Pemerintah Pusat membantu setengahnya saja, untuk menutupi kekurangan biaya tersebut, telah ditunjuk Bank Riau Kepri sebagai penjamin atau pemberi pinjaman kemudian ditambah dengan tabungan milik Kelompok Tani itu sendiri,” jelas mantan Kadis Kesehatan tersebut.

Masih kata Budi, potensi peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Siak seluas 25.000 ha yang terdiri dari eks Plasma PTPN V 15.000 Ha dan eks Indosawit 10.000 ha, dengan tahun tanam yang bervariasi mulai dari tahun 1982 sampai tahun 1989.

Dari luasan tersebut, yang telah dilakukan peremajaan di plasma eks PTPN V seluas 1.044 ha tahun 2014 lalu dan eks Plasma Indosawit seluas 310 Ha. “Replanting untuk Kabupaten Siak tahun 2018/2019 kurang lebih seluas 1.316 Ha yang berada di Kecamatan Dayun, Kotogasib, Lubukdalam dan Kerincikanan,” imbuhnya.

Dalam hal pelaksanaan peremajaan kelapa sawit mandiri, Kelompok Tani Setia Rukun juga telah menjalin kerjasama dengan beberapa pihak, diantarannya dengan PT. SPN (Siak Prima Nusa) dalam hal penyediaan bibit kelapa sawit yang berkualitas, dan PT. BIM (Berlian Inti Mekar) sebagai penjamin penampung tandan buah segar (TBS). Sementara Bank Riau Kepri berperan sebagai penjamin kekurangan dana pembangunan kebun.

Sementara, Kasi Produksi Perkebunan Dinas Pertanian dan Holtikultura Riau Chandra Rivana mengatakan, untuk memperoleh Bantuan Dana Peremajaan Kelapa sawit dari BPDPKS dapat dilakukan oleh Kelompok Tani, Gapoktan, KUD dan organisasi pekebun yang memenuhi persyaratan.

“Untuk memenuhi persyaratan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat, perlu waktu 7-8 bulan mulai dari tahap sosialisasi, persiapan adminitrasi petani, pengukuran koordinat lahan, sampai rekomendasi dari Dinas Pertanian. Semua proses itu didampingi oleh tim khusus peremajaan Dinas Pertanian” kata Chandra. man

KOMENTAR